Home News 5 Syarat Wajib Biar Honorer Bisa Naik Status, Simak Penjelasan Lengkap dari BKN dan KemenPANRB!
News

5 Syarat Wajib Biar Honorer Bisa Naik Status, Simak Penjelasan Lengkap dari BKN dan KemenPANRB!

Share
Daftar Kementerian/Lembaga yang akan pindah ke IKN tahun ini
Pemerintah cairkan gaji ke-13 mulai Juni 2024. Foto: Dok/Ilustrasi/KemenPAN-RB
Share

IKNPOS.ID – Reformasi birokrasi di Indonesia kini memasuki babak baru dengan kehadiran skema PPPK Paruh Waktu 2025, yang menjadi harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menetapkan mekanisme dan persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam status paruh waktu (part-time).

Langkah ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi yang menekankan efisiensi, merit sistem, dan keadilan bagi tenaga non-ASN yang selama ini berperan besar dalam pelayanan publik.

Jembatan bagi Honorer yang Belum Terakomodasi

Skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai jembatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ASN dalam seleksi CPNS atau PPPK 2024.

Mereka yang sudah mengikuti seleksi tetapi gagal mendapatkan formasi kini masih memiliki peluang bekerja secara resmi dalam kerangka ASN, meskipun dengan durasi kerja yang lebih terbatas.

Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan sistem baru ini harus bersih, transparan, dan berdasarkan prinsip merit, sehingga tidak ada lagi praktik titipan atau intervensi yang merugikan tenaga profesional.

5 Syarat Mutlak PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 serta penjelasan resmi dari Kementerian PANRB dan BKN, terdapat lima syarat utama yang wajib dipenuhi calon PPPK Paruh Waktu agar bisa diangkat secara sah.

Terdaftar di Database BKN sebagai Tenaga Non-ASN

Syarat pertama dan paling mendasar: calon PPPK Paruh Waktu harus sudah tercatat dalam pangkalan data BKN.
Tanpa status tersebut, instansi tidak bisa mengusulkan nama calon ke pemerintah pusat. Jadi, pastikan data Anda benar-benar sudah masuk dalam data non-ASN resmi BKN.

Pernah Mengikuti Seleksi CPNS atau PPPK 2024

Kebijakan ini ditujukan untuk mereka yang sudah berpartisipasi dalam seleksi ASN tahun 2024, tetapi belum memperoleh formasi.

Mereka yang masuk kategori “gagal terisi formasi” akan diberi kesempatan baru melalui jalur PPPK Paruh Waktu 2025.

Share
Related Articles
News

Otorita IKN Hadirkan Pasar Murah untuk Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

IKNPOS.ID - Menjelang momentum Idulfitri, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah...

News

Tol IKN Dibuka saat Mudik Lebaran 2026, Jadi Jalur Alternatif Penghubung Kaltim dan Kalsel

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran 2026 membawa kabar baru bagi masyarakat di...

News

Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek Mulai Padat, Pemudik Manfaatkan Fasilitas Istirahat

IKNPOS. ID - Rest area menjadi salah satu titik penting bagi para...

News

Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Tol Layang MBZ di H-7 Lebaran, Arus Kendaraan Padat Lancar

IKNPOS.ID -  Arus mudik Lebaran 2026 mulai terasa di ruas Jalan Layang...