IKNPOS.ID – Kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini jadi topik hangat di kalangan tenaga honorer.
Program ini hadir sebagai solusi baru untuk mereka yang sebelumnya gagal lolos seleksi CPNS maupun PPPK Penuh Waktu.
Kabar gembira ini datang setelah pemerintah mengeluarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang secara khusus membuka jalur alternatif bagi tenaga honorer agar tetap bisa mengabdi sebagai aparatur negara.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan bagi non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun tidak lulus.
Bahkan, bagi non-ASN yang belum terdata di BKN pun masih ada peluang, asalkan pernah ikut seleksi PPPK sebelumnya.
Meski begitu, program ini tidak serta-merta menjamin semua honorer otomatis diangkat. Ada sejumlah faktor yang bisa membuat peluang itu batal.
9 Alasan Honorer Bisa Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu
Bagi tenaga honorer, memahami aturan sejak awal sangat penting agar tidak kecewa di kemudian hari. Berikut 9 alasan yang bisa membuat honorer gagal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
-
Mengundurkan diri dari proses pengangkatan.
Jika honorer memutuskan mundur di tengah jalan, otomatis kesempatan hilang. -
Tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
DRH menjadi syarat administratif penting. Mengabaikannya bisa berakibat fatal. -
Terbukti menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
Kesetiaan terhadap ideologi negara menjadi syarat mutlak. -
Sudah mencapai batas usia pensiun atau masa kerja habis.
Usia dan masa kerja tetap diperhitungkan meskipun program ini bersifat paruh waktu. -
Tidak sehat secara jasmani maupun rohani.
Pemerintah hanya akan mengangkat pegawai yang dinilai cakap melaksanakan tugas. -
Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Riwayat buruk dalam kedisiplinan bisa langsung menggugurkan kesempatan. -
Mendapat hukuman pidana minimal 2 tahun penjara dengan putusan hukum tetap.
Catatan hukum yang berat jadi penghalang besar untuk bisa diangkat. -
Terlibat tindak pidana jabatan atau kasus yang berkaitan dengan jabatannya.
Hal ini dinilai mencederai integritas seorang aparatur negara. -
Aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Netralitas ASN, termasuk PPPK, wajib dijaga dan tidak bisa ditawar.
PPPK Paruh Waktu, Angin Segar dengan Tantangan
Program PPPK Paruh Waktu jelas membawa angin segar bagi banyak honorer. Ini menjadi kesempatan kedua setelah gagal di jalur CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Namun, peluang ini tetap harus diiringi dengan kesiapan dan kehati-hatian.
Dengan memahami aturan sejak awal, para honorer bisa lebih fokus menyiapkan diri, melengkapi persyaratan, serta menghindari kesalahan kecil yang bisa menggugurkan kesempatan.
Seperti pepatah, “kesempatan tidak datang dua kali”, jangan sampai peluang emas ini hilang hanya karena kelalaian yang sebenarnya bisa dicegah.