IKNPOS.ID – Pemerintah pusat telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) akan menjadi ibu kota politik pada 2028.
Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pada 2028 kemungkinan besar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan beroperasi di IKN.
Namun, aktivitas bisnis dan sebagian besar administrasi pemerintahan masih akan berlangsung di Jakarta.
“Dengan terminologi ibu kota politik, ini bisa bermacam-macam. Pasti Pak Gubernur Lemhannas juga bisa menjabarkan bahwa transformasi pemindahan pemerintahan ini pasti tidak dilakukan secara keseluruhan di tahun 2028,” kata Pramono saat memberikan sambutan dalam kunjungan kelas Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Pramono pun meminta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersiap untuk perubahan itu.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta ditetapkan tetap menjadi ibu kota, sekaligus diarahkan menjadi kota global yang inklusif, dengan budaya Betawi sebagai identitas utamanya.
Nantinya, penguatan identitas Betawi akan diterapkan di wilayah Jakarta.
“Nanti, billboardnya, batas-batas kecamatannya, batas kotanya, akan kami beri dengan simbol-simbol Betawi karena ini memang undang-undang,” kata Pramono.
Kendati demikian, dia memastikan penguatan budaya Betawi tidak akan mengurangi karakter multikultural Jakarta.
Dia juga menekankan pentingnya transformasi sosial untuk mengurangi kesenjangan ekonomi di Jakarta. Meski, rasio gini sudah menurun, kesenjangan kaya-miskin masih terasa jelas.