IKNPOS.ID – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sudah resmi dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk.
Pernyataan ini menandai sebuah era baru dalam tata kelola haji di Indonesia, dengan harapan pelayanan kepada jemaah akan menjadi lebih baik dan terfokus.
Romo Syafi’i menjelaskan, perpindahan ini merupakan amanat dari revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Seluruh pegawai, aset, dan sumber daya yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag akan secara bertahap dialihkan ke kementerian yang baru.
“Hari ini di kantor Kementerian Sekretariat Negara, kita melakukan sinkronisasi Perpres (Peraturan Presiden) tentang Kementerian Haji dan Umrah dengan undang-undang tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru saja ditetapkan,” ujar Wamenag Romo Syafi’i seusai menghadiri rapat, Selasa 9 September 2025.
“Ditentukan menyangkut tentang perpindahan personil, juga tugas dan fungsi dari personil itu berikut dengan aset. Ini tentu harus ada pembicaraan-pembicaraan yang transisional,” tambahnya.
Peralihan ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai tantangan dan kritik yang kerap muncul setiap musim haji, mulai dari masalah akomodasi, katering, hingga layanan di Tanah Suci.
Wamenag: Semoga Tamu Allah Benar-Benar Dimuliakan
Dalam pernyataannya, Wamenag Romo Syafi’i menekankan bahwa tujuan utama dari pembentukan kementerian baru ini adalah untuk memuliakan tamu Allah.
“Presiden sangat menginginkan pertama, agar pelayanan haji ke depan itu harus semakin lebih baik dari pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Wamenag.
“Maka dengan adanya penanganan khusus oleh kementerian ini, kita tidak mendengar lagi perulangan persoalan pelaksanaan haji dan umrah,” jelasnya.
Ia berharap penyelenggaraan haji dan umrah menjadi lebih amanah dan profesional, dengan fokus penuh pada pelayanan jemaah.