IKNPOS.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang viral di media sosial terkait profesi guru.
Pernyataan yang menyebut “kalau mau cari uang jangan jadi guru, jadi pedaganglah” tersebut menimbulkan beragam tafsir dan dinilai menyinggung perasaan para pendidik.
Dalam klarifikasinya, Menag Nasaruddin menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat untuk merendahkan profesi guru yang ia nilai sangat mulia.
Klarifikasi dan Penekanan pada Kemuliaan Profesi Guru
Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa potongan video yang beredar tidak menggambarkan konteks lengkap dari pernyataannya.
“Saya menyadari bahwa potongan pernyataan saya tentang guru menimbulkan tafsir yang kurang tepat dan melukai perasaan sebagian guru. Untuk itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Tidak ada niat sedikit pun bagi saya untuk merendahkan profesi guru,” ujar Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu 3 September 2025.
Nasaruddin menambahkan, justru sebaliknya, ia ingin menegaskan bahwa guru adalah profesi yang sangat mulia karena dengan ketulusan hati mereka, generasi bangsa ditempa. Menag juga mengakui bahwa dirinya juga seorang guru yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai dosen, sehingga ia sangat memahami pentingnya kesejahteraan bagi para pendidik.
“Puluhan tahun hidup saya, saya abadikan di ruang kelas, mendidik mahasiswa, menulis, dan membimbing. Karena itu, saya sangat memahami bahwa di balik kemuliaan profesi ini, guru tetap manusia yang membutuhkan kesejahteraan yang layak,” imbuhnya.
Komitmen Pemerintah pada Kesejahteraan Guru
Dalam klarifikasinya, Nasaruddin juga menyoroti berbagai langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Salah satunya adalah kenaikan signifikan pada jumlah guru yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ia menyebutkan, total ada 206.411 guru madrasah dan guru pendidikan agama yang mengikuti PPG pada tahun 2025, angka yang meningkat hingga 700% dari tahun sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga telah mengangkat sekitar 52.000 guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam tiga tahun terakhir.