IKN Pos
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Lifestyle

Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mengurus SKTM Offline dan Online untuk Mahasiswa

by Ari Nurcahyo
12:17 September 17, 2025
in Lifestyle
A A
Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mengurus SKTM Offline dan Online untuk Mahasiswa

IKNPOS. ID – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi dokumen penting bagi mahasiswa yang ingin mengajukan beasiswa, keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), atau bantuan pendidikan lainnya. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti administrasi resmi yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga.

Dengan adanya SKTM, pihak kampus maupun instansi penyedia beasiswa memiliki dasar yang jelas untuk menilai kelayakan penerima bantuan.

Persyaratan Dokumen SKTM

Untuk membuat SKTM, calon mahasiswa perlu menyiapkan sejumlah berkas. Secara umum, syarat yang diminta meliputi:

Fotokopi/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi/scan Kartu Keluarga (KK)

Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan

Surat pernyataan orang tua atau wali

Di beberapa daerah, bisa saja diminta tambahan dokumen, seperti keterangan penghasilan orang tua atau foto rumah sesuai alamat di KK. Oleh karena itu, penting untuk memastikan persyaratan langsung ke kelurahan agar tidak perlu bolak-balik melengkapi berkas.

Cara Membuat SKTM Offline

Datangi kantor desa, kelurahan, kecamatan, atau layanan SKTM sesuai domisili.

Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.

Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.

Jika sudah lengkap, SKTM diproses dan disahkan oleh pejabat berwenang, seperti kepala desa atau camat.

SKTM yang sudah disahkan bisa langsung digunakan untuk mendaftar bantuan pendidikan.

Cara Membuat SKTM Online

Selain secara langsung, beberapa daerah kini menyediakan layanan SKTM berbasis daring. Prosesnya lebih praktis karena bisa dilakukan dari rumah.

Akses situs atau aplikasi layanan perizinan resmi sesuai domisili.

Buat akun baru dan lakukan verifikasi.

Pilih menu pembuatan SKTM.

Unggah dokumen pendukung (KTP, KK, surat pernyataan, dan surat pengantar RT/RW).

Data akan diperiksa oleh petugas kecamatan.

Jika lolos verifikasi, SKTM diproses dan ditandatangani secara elektronik.

SKTM akan tersedia dalam bentuk file PDF yang dapat dicetak langsung.

Dengan memahami syarat dan prosedur ini, mahasiswa tidak akan kesulitan dalam mengurus SKTM sebagai syarat pengajuan bantuan pendidikan.

Tags: BeasiswaKuliahMahasiswanyaPendidikanSktmUKT

Ari Nurcahyo

Next Post

Messi Bawa Inter Miami Balas Dendam, Bungkam Seattle Sounders 3-1 di MLS!

Butuh Laptop Baterai Awet? Ini Deretan ASUS Vivobook Terbaru yang Wajib Dilirik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Upaya IKN Membentuk Kota Modern Berkelanjutan: Perkuat Keamanan, Lingkungan, dan Hukum

18:29 September 17, 2025

BNI Perkuat Integritas dan GCG Lewat Compliance Forum Bersama KPK

18:23 September 17, 2025

Huawei Pura 80 Jadi ‘iPhone Killer’, Spesifikasi Gila-Gilaan!

18:04 September 17, 2025

Emir Qatar Bersumpah Balas Israel, Sheikh Tamim Tegaskan Tak Akan Tinggal Diam di KTT Darurat Arab-Islam

17:39 September 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version