IKNPOS. ID – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi dokumen penting bagi mahasiswa yang ingin mengajukan beasiswa, keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), atau bantuan pendidikan lainnya. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti administrasi resmi yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga.
Dengan adanya SKTM, pihak kampus maupun instansi penyedia beasiswa memiliki dasar yang jelas untuk menilai kelayakan penerima bantuan.
Persyaratan Dokumen SKTM
Untuk membuat SKTM, calon mahasiswa perlu menyiapkan sejumlah berkas. Secara umum, syarat yang diminta meliputi:
Fotokopi/scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi/scan Kartu Keluarga (KK)
Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan
Surat pernyataan orang tua atau wali
Di beberapa daerah, bisa saja diminta tambahan dokumen, seperti keterangan penghasilan orang tua atau foto rumah sesuai alamat di KK. Oleh karena itu, penting untuk memastikan persyaratan langsung ke kelurahan agar tidak perlu bolak-balik melengkapi berkas.
Cara Membuat SKTM Offline
Datangi kantor desa, kelurahan, kecamatan, atau layanan SKTM sesuai domisili.
Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas.
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
Jika sudah lengkap, SKTM diproses dan disahkan oleh pejabat berwenang, seperti kepala desa atau camat.
SKTM yang sudah disahkan bisa langsung digunakan untuk mendaftar bantuan pendidikan.
Cara Membuat SKTM Online
Selain secara langsung, beberapa daerah kini menyediakan layanan SKTM berbasis daring. Prosesnya lebih praktis karena bisa dilakukan dari rumah.
Akses situs atau aplikasi layanan perizinan resmi sesuai domisili.
Buat akun baru dan lakukan verifikasi.
Pilih menu pembuatan SKTM.
Unggah dokumen pendukung (KTP, KK, surat pernyataan, dan surat pengantar RT/RW).
Data akan diperiksa oleh petugas kecamatan.
Jika lolos verifikasi, SKTM diproses dan ditandatangani secara elektronik.
SKTM akan tersedia dalam bentuk file PDF yang dapat dicetak langsung.
Dengan memahami syarat dan prosedur ini, mahasiswa tidak akan kesulitan dalam mengurus SKTM sebagai syarat pengajuan bantuan pendidikan.