IKNPOS.ID – Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi purna tugas setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin, 8 September 2025.
Posisi strategis yang sebelumnya dipegang Sri Mulyani kini diisi oleh Purbaya Yudhi Sadewa.
Meski harus angkat kaki dari kursi kabinet, Sri Mulyani tetap dipastikan mendapat hak pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai bentuk jaminan finansial dari negara.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Artinya, meski seorang menteri diberhentikan melalui reshuffle, selama status pemberhentian dilakukan dengan hormat, hak pensiun tetap melekat.
Bagaimana Cara Hitung Pensiun Menteri?
Dalam Pasal 10 PP 50/1980, disebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun bulanan.
Besarannya dihitung berdasarkan masa jabatan, yaitu 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan menjabat, dengan ketentuan minimal 6% dan maksimal 75%.
Contohnya, jika seorang menteri menjabat selama 4 tahun (48 bulan) dan memiliki dasar pensiun Rp10.000.000, maka pensiun bulanannya adalah:
1% × 48 bulan × Rp10.000.000 = Rp4.800.000 per bulan
Dengan kata lain, setiap bulan mantan menteri akan tetap mendapatkan hak pensiun yang cair secara rutin dari kas negara.
Selain Pensiun, Ada Juga Tunjangan Hari Tua (THT)
Tak hanya pensiun, mantan menteri seperti Sri Mulyani juga berhak menerima Tunjangan Hari Tua (THT). Tunjangan ini diberikan satu kali setelah selesai menjabat, dengan rumus:
3,25% × gaji pokok × masa jabatan
Sebagai gambaran, jika gaji pokok seorang menteri Rp5.000.000 per bulan dan menjabat selama 4 tahun, maka THT yang diterima adalah:
3,25% × Rp5.000.000 × 48 bulan = Rp7.800.000
Tunjangan ini cair sekaligus dan bisa menjadi tambahan tabungan pensiun yang lumayan.
Jaminan Finansial Pejabat Negara
Dengan adanya pensiun bulanan dan THT sekali bayar, pejabat negara seperti Sri Mulyani tetap mendapat kepastian finansial usai selesai mengemban tugas.
Skema ini berlaku bagi semua menteri yang berhenti dengan hormat, baik karena reshuffle maupun mengundurkan diri.
Selama syarat administrasi dipenuhi, termasuk iuran THT selama menjabat, maka tunjangan tersebut tetap bisa dicairkan tanpa hambatan.





















