Home News Skandal Chromebook Panas, Eks MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Diperiksa Penyidik Kejagung
News

Skandal Chromebook Panas, Eks MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Diperiksa Penyidik Kejagung

Share
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas
Share

IKNPOS.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrakri (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, pada Rabu, 24 September 2025.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“Benar yang yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi,” kata Anang kepada disway.id, Rabu malam.

Dia mengatakan bahwa eks MenPAN-RB itu diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Chromebook era Nadiem Makarim.

Pemanggilan Azwar Anas dilakukan lantaran ia pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022.

Posisi itu dinilai relevan dengan penyidikan yang kini tengah berjalan. Namun, Anang belum merinci soal materi pemeriksaan tersebut.

“Dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala LKPP tahun tahun 2022. Sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” tutur Anang.

Perlu diketahui, dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Pada 4 Agustus 2025, Kejagung resmi menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025. Setelah 9 jam diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Share
Related Articles
News

Menaker Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan THR Karyawan dan BHR bagi Pengemudi Ojol

IKNPOS.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan para pelaku industri agar mematuhi ketentuan...

News

Iran Bakal Serang Pusat Data AS di Negara-Negara Arab

IKNPOS.ID  - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah muncul peringatan...

Donald Trump Isyaratkan 'Pengambilalihan Damai' Kuba
News

Trump Kesal dengan Spanyol yang Tolak Kerjasama Perang Lawa Iran, Ancam Hentikan Hubungan Perdagangan

IKNPOS.ID - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik keras kepada Spanyol...

News

Aksi Inspiratif! Ahmad Sahroni Hibahkan Seluruh Gaji DPR, Pengamat: Oase Keteladanan di Panggung Politik

IKNPOS.ID - Kabar menyejukkan hadir dari gedung parlemen. Anggota DPR RI, Ahmad...