IKNPOS.ID – Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam pernyataannya, Hotman menyamakan kasus ini dengan kasus yang pernah menjerat Tom Lembong. Ia menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, tidak pernah menerima uang sepeser pun.
“Pertanyaannya, korupsinya dimana, Lembong juga tidak menerima satu sen pun, tapi diadili sebagai terdakwa perkara korupsi,” ucap Hotman Paris Hutapea, Jumat 5 September 2025.
Demikian pula dengan Nadiem Makarim kliennya. Menurut pengacara kontroversial ini, kliennya itu juga tak menerima satu sen pun dari proyek tersebut.
“Sekarang Nadiem Makarim tidak menerima satu sen pun, dan juga belum ada bukti memperkaya siapapun, tapi sudah ditahan mulai malam ini, ” ujarnya.
Pernyataan Hotman, menekankan posisi Nadiem sebagai pihak yang tidak terbukti menerima keuntungan dari pengadaan laptop.
Lebih lanjut, Hotman membeberkan fakta berdasarkan keterangan dari Jaksa, bahwa tidak ada aliran dana yang diterima oleh Nadiem dalam proyek tersebut. Penentuan harga pembelian laptop dilakukan sesuai harga resmi e-catalog pemerintah, sehingga tidak ada markup yang merugikan negara atau pihak lain.
Hotman Paris menjelaskan, “Hasil penyelidikan Jaksa tidak menemukan Nadiem menerima satu sen pun dari pihak mana pun. Jadi tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah menerima uang dari siapapun baik dari vendor maupun dari pihak manapun di dalam pengadaan laptop tersebut.”
Ia juga menegaskan bahwa kedua tim kejaksaan tidak menemukan adanya mark up atas harga laptop maupun sistem pengadaan, karena semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada mark up sama sekali,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang sensitif, dan menimbulkan pertanyaan tentang prosedur hukum yang berlaku terhadap pejabat publik.
Penegasan Hotman Paris sebagai pengacara Nadiem bertujuan memberikan klarifikasi hukum terkait dugaan korupsi, sekaligus menyoroti fakta-fakta resmi dari hasil penyelidikan jaksa.(Hasyim Ashari/Disway.id)