IKNPOS.ID – Menjelang akhir September 2025, kabar gembira datang bagi para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bakal membuka rekrutmen PNS dan PPPK jalur khusus yang ditujukan khusus untuk para pendamping PKH.
Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa lebih dari 33 ribu pendamping PKH se-Indonesia akan segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini kabar baik bagi para pendamping PKH di berbagai daerah. Insya Allah, 33 ribu lebih pendamping PKH di seluruh Indonesia sebentar lagi akan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Mensos Saifullah Yusuf dalam Dialog Pilar-pilar Sosial di Balai Besar Pendidikan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (23/9/2025).
Latar Belakang Rekrutmen Jalur Khusus PNS dan PPPK
Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kapasitas pendamping PKH. Harapannya, setelah resmi menjadi ASN, para pendamping bisa bekerja lebih terukur, profesional, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengumumkan rencana membuka rekrutmen PPPK jalur khusus untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang ditugaskan mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dengan kebijakan terbaru ini, jelas terlihat bahwa pemerintah ingin memberikan kepastian dan penghargaan bagi tenaga sosial yang selama ini bekerja di akar rumput.
Peran Penting Pendamping PKH
Pendamping PKH memiliki peran vital dalam memastikan program bantuan sosial berjalan tepat sasaran. Mereka bukan hanya membantu penyaluran bantuan, tapi juga mendampingi keluarga penerima manfaat agar bisa meningkatkan kualitas hidup.
Menurut Gus Ipul, kebijakan pengangkatan ASN ini adalah bentuk penghargaan pemerintah terhadap kerja keras para pendamping PKH.
“Keputusan ini merupakan harapan besar Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan kapasitas pendamping PKH supaya kerjanya lebih terukur,” jelas Mensos.