Home News Ratusan Warga Pati Geruduk KPK, Tuntut Penahanan Bupati Sudewo Dugaan Suap Proyek Kereta Api
News

Ratusan Warga Pati Geruduk KPK, Tuntut Penahanan Bupati Sudewo Dugaan Suap Proyek Kereta Api

Share
warga pati demo di KPK
Ratusan warga Pati geruduk KPK, penahanan Bupati Sudewo kasus suap, dugaan korupsi proyek jalur kereta, pemeriksaan Bupati Sudewo di KPK, status hukum Sudewo 2025, penyitaan uang Sudewo Rp3 miliar, kasus DJKA Kemenhub terbaru, persidangan Tipikor Semarang. Foto: Disway.id/Ayu Novita
Share

IKNPOS.ID – Ratusan warga Pati menggeruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 1 September 2025. Mereka menuntut penahanan Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan suap pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dari pantauan disway.id di lokasi, terlihat sebanyak tujuh bus membawa peserta, yang kemudian melakukan orasi secara tertib di halaman gedung KPK sekitar pukul 08.47 WIB.

“Saya mohon KPK harus tegas, kami datang ke sini pengen kejelasan KPK. Kami ke sini pengen tau hari ini juga,” ujar orator dalam aksi tersebut.

Para pendemo menuntut kejelasan status hukum Sudewo, sementara sejumlah poster bertuliskan “Tangkap Bupati Pati Sudewo” terlihat mengiringi demonstrasi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudewo pada 27 Agustus 2025 selama kurang lebih 6,5 jam sejak pukul 09.48 WIB. Mantan anggota DPR ini mengaku memberikan keterangan jujur kepada penyidik KPK.

“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” kata Sudewo kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa materi pertanyaannya serupa dengan pemeriksaan sebelumnya terkait penerimaan uang yang diterimanya, yang menurut Sudewo tidak ada kaitannya dengan proyek DJKA.

“Bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” tegasnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan Sudewo difokuskan pada proyek DJKA yang diduga melibatkan praktik suap. “Termasuk juga didalami terkait pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” jelas Budi.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku sesuai Pasal 4 UU Tipikor.

“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Asep dikutip 15 Agustus 2025.

KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo saat menjabat sebagai anggota DPR terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa DJKA Kemenhub. Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Jaksa menampilkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Share
Related Articles
Mobil Dinas Gubernur Kaltim Dikembalikan
News

Mobil Dinas Mewah Gubernur Kaltim Resmi Dikembalikan, Harga dan Pajaknya Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya resmi mengembalikan unit...

Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 2 lokasi terkait aduan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural
News

Jelang Mudik Lebaran 2026, KP2MI Siagakan Layanan Kepulangan Pekerja Migran di Bandara hingga Perbatasan

KP2MI) menyiapkan layanan khusus di sejumlah titik kedatangan untuk mengantisipasi arus kepulangan...

News

Pemudik Motor Mulai Serbu Jalan Pantura Cirebon, Lalu Lintas Ramai Lancar

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran 2026 mulai terasa di jalur Pantura wilayah...

News

Kemenkes Berangkatkan 1.126 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 dengan 26 Bus

Kemenkes kembali menyelenggarakan program mudik bersama bagi para pegawainya menjelang Lebaran 2026.