IKNPOS.ID – Kabar terbaru datang bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Proses pengangkatan mereka kini telah memasuki tahapan penting, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tahapan ini berlangsung mulai Kamis, 28 Agustus 2025 hingga 15 September 2025. Hal tersebut ditegaskan dalam Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit pada 20 Agustus 2025.
Jadwal Lengkap Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan regulasi resmi, berikut rangkaian jadwal terbaru pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu: 26 Agustus – 4 September 2025
Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 15 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 20 September 2025
Penetapan akhir Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
Jadwal tersebut memberikan waktu yang cukup bagi calon PPPK untuk melengkapi data dan dokumen secara cermat agar tidak terjadi kendala di tahap akhir.
BKPSDM Depok Pastikan Pendataan Tunggal Rampung
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok memastikan bahwa proses pendataan tunggal PPPK Paruh Waktu sudah selesai dilakukan.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa seluruh data kebutuhan telah terinput dan tervalidasi sesuai ketentuan.
“Pendataan tunggal sudah selesai. Selanjutnya, kita mengikuti jadwal terbaru sesuai perpanjangan waktu yang ditetapkan Kementerian PANRB. Harapannya seluruh tahapan bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Dari hasil pendataan, tercatat sekitar 7 ribu pegawai telah berhasil didata.
Pentingnya Tahap DRH dalam Pengangkatan PPPK
Tahap pengisian DRH menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses pengangkatan PPPK. Data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang nantinya menjadi identitas resmi pegawai dalam sistem kepegawaian nasional.
Kesalahan atau kelalaian dalam tahap ini bisa berakibat pada tertundanya penetapan NIP. Karena itu, para calon PPPK diminta teliti dan memastikan semua data sesuai dengan dokumen asli yang dimiliki.