Home Bisik Disway Progres IKN Dikebut! Masjid Rp940 Miliar dan Istana Wapres Rp1,4 Triliun Ditarget Rampung Desember 2025
Bisik Disway

Progres IKN Dikebut! Masjid Rp940 Miliar dan Istana Wapres Rp1,4 Triliun Ditarget Rampung Desember 2025

Share
Begini penampakan Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) jika proses pembangunannya selesai. Foto: IST
Share

2. Istana Wakil Presiden IKN

Proyek ini memiliki nilai fantastis, mencapai Rp 1,457 triliun. Lahan yang digunakan seluas 148.417 m² (14,8 ha) dengan luas bangunan sekitar 32.061 m².

Wapres Ma’ruf Amin telah melakukan groundbreaking pada 12 Agustus 2024. Nantinya, istana ini akan menjadi pusat kerja resmi Wakil Presiden di jantung IKN.

3. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

Selain bangunan ikonik, Kementerian PU juga menyelesaikan infrastruktur dasar seperti SPAM. Proyek ini krusial untuk menjamin ketersediaan air minum bersih bagi seluruh penghuni kawasan inti pemerintahan IKN.

Optimisme Pemerintah Selesaikan Tepat Waktu

Meski pembangunan IKN merupakan proyek raksasa dengan skala nasional, pemerintah optimistis semua pekerjaan di bawah Kementerian PU bisa selesai sesuai jadwal.

Dengan selesainya proyek-proyek penting ini pada Desember 2025, wajah IKN diharapkan semakin lengkap sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

Selain itu, koordinasi antara Kementerian PU dan OIKN menjadi kunci agar pembangunan tahap selanjutnya berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Share
Related Articles
Bisik Disway

Menuju Indonesia Satu Aplikasi

IKNPOS.ID – Menghilangkan redundansi dan Memangkas birokrasi berbelit. Juga diharap bisa menciptakan...

Bisik Disway

Pembentukan Kementerian Haji, Upaya Memuliakan Tamu-tamu Allah

IKNPOS.ID - Pemerintah membentuk sebuah kementerian baru: Kementerian Haji. Kementerian ini punya...

Bisik Disway

GPM 2025: Harga Pangan Tetap Terjangkau, Inflasi Terkendali

IKNPOS.ID - PROGRAM ini bukan sekadar program biasa. Gerakan Pangan Murah (GPM)...

Bisik Disway

Irigasi untuk Swasembada Pangan

IKNPOS.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2...