IKNPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto mendapat desakan baru dari kalangan buruh. Kali ini, perwakilan gerakan buruh meminta agar pajak yang dikenakan atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dihapus.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/9) malam.
“Kami mengusulkan pajak-pajak THR, pajak pesangon, pajak JHT dihapus,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (2/9).
Usulan Lain: Naikkan PTKP Jadi Rp 7,5 Juta
Selain penghapusan pajak, Said Iqbal juga meminta kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta.
Menurutnya, langkah ini penting agar buruh tidak terbebani potongan pajak yang dianggap terlalu besar dibandingkan penghasilan mereka.
“Buruh ingin pemerintah hadir memberi keadilan pajak. Kalau PTKP naik jadi Rp 7,5 juta, kesejahteraan pekerja bisa lebih baik,” jelasnya.
Respons Presiden Prabowo
Menariknya, Said menyebut bahwa Presiden Prabowo memberikan respons positif terhadap usulan tersebut. Namun, ia juga mengakui bahwa tidak semua tuntutan buruh bisa dipenuhi dalam waktu cepat.
“Sekali lagi, ada yang bisa cepat, ada yang tidak bisa cepat berproses. Terutama yang berkaitan dengan legislasi atau rancangan undang-undang,” ujar Said.
Ia menambahkan bahwa Prabowo juga mendengarkan aspirasi dari kelompok lain, mulai dari pemuka agama, mahasiswa, pemuda, organisasi kepemudaan, hingga elemen masyarakat sipil lainnya.
Apa Artinya Bagi Buruh?
Jika usulan ini benar-benar direalisasikan, maka pekerja akan mendapat keuntungan signifikan. Misalnya:
THR bebas pajak berarti buruh menerima penuh tanpa potongan.
Pesangon tanpa pajak akan meringankan beban pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
JHT tanpa pajak membuat manfaat BPJS Ketenagakerjaan terasa lebih maksimal ketika buruh mencairkannya.
PTKP Rp 7,5 juta memberi ruang lebih besar bagi buruh untuk menabung dan meningkatkan daya beli.
Tanggapan Publik
Usulan ini langsung jadi perbincangan hangat di kalangan pekerja. Banyak yang menyambut baik ide penghapusan pajak THR, pesangon, dan JHT karena dianggap sejalan dengan prinsip kesejahteraan buruh.
Namun, ada pula yang skeptis, mengingat kebijakan fiskal harus memperhitungkan penerimaan negara.
Pemerintah akan menghadapi tantangan mencari sumber pendapatan lain jika benar-benar menghapus pajak dari tiga pos penting tersebut.