IKNPOS.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DMR, merupakan Direktur Lokataru Foundation, atas dugaan penghasutan dan ajakan kepada sejumlah pihak untuk melakukan aksi anarkis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa DMR diduga melibatkan pelajar dan anak-anak di bawah usia 18 tahun dalam kegiatan tersebut.
“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan dan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar,” ujarnya kepada awak media, Selasa 2 September 2025.
DMR disangkakan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain, Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Pasal 76H jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait rekrutmen atau keterlibatan anak tanpa perlindungan yang memadai.
“Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan keresahan, serta merekrut atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” jelas Kombes Ade Ary.
Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Tanah Abang, dan beberapa wilayah lain di DKI Jakarta.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap DMR masih berjalan. “Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kegiatan maupun upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.(Rafi Adhi/Disway.id)