Home News Perbedaan PPPK dan ASN: Kontrak Hanya Berlaku 5 Tahun, Ini Syarat Perpanjangan Menurut Pemerintah
News

Perbedaan PPPK dan ASN: Kontrak Hanya Berlaku 5 Tahun, Ini Syarat Perpanjangan Menurut Pemerintah

Share
Share

Pesan untuk PPPK: Abdi Negara Harus Amanah

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Rasjid juga menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan mendalam kepada delapan PPPK baru.

Ia berharap mereka memahami makna pengabdian sebagai abdi negara yang tulus, amanah, disiplin, rajin, dan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap pula ini menjadi semangat baru dan memahami makna pengabdian yang tulus sebagai abdi negara, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan cita-cita bangsa,” ucapnya.

Dengan status baru, PPPK diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lembaga peradilan.

Share
Related Articles
Bom Suci
News

Balas Ancaman Trump, Iran akan Serang Infrastruktur Energi AS di Timur Tengah

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah Iran melontarkan...

Emas
News

Mengapa Harga Emas Antam Malah Anjlok di Tengah Ketegangan Iran-AS-Israel?

IKNPOS.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) justru...

News

Anggota Polda Metro Jaya Gugur Saat Bertugas Amankan Arus Mudik Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Kabar duka datang dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro...

Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh
News

Teknologi Tanpa Alat Berat! Huntara Aceh Tamiang Dibangun Cepat, Warga Bisa Lebaran dengan Nyaman

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghadirkan inovasi dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi...