Home News Pemerintah Sepakati Usulan DPR, RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Legislasi Nasional 2025
News

Pemerintah Sepakati Usulan DPR, RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Legislasi Nasional 2025

Share
Pemerintah menyepakati usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. (Disway.id/Anisha)
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah menyepakati usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usulan inisiatif DPR RI terkait tiga RUU yang tadi untuk masuk ke dalam ke Prolegnas prioritas, salah satunya RUU Perampasan Aset,” kata Menteri Hukum Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa, 9 September 2025.

Dia menegaskan pemerintah siap mendiskusikan RUU Perampasan Aset bersama DPR RI, yang mana nantinya pembahasan akan dilakukan secara intensif.

“Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti,” ujar Supratman.

Di sisi lain, Presiden juga telah bertemu dengan para ketua umum partai menyusul gelombang demo akhir Agustus lalu.

“Kan Presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol. Dan yang kedua juga, hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR,” jelas Supratman.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset ini akan selesai pada tahun ini.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” ujar Bob.

Meski demikian, Bob memastikan pihaknya ingin tetap hati-hati dan tak mau terburu-buru.

Sebab, kata dia, pengesahan RUU Perampasan Aset ini harus tetap melibatkan partisipasi dari masyarakat.

Dia terutama ingin agar publik memahami substansi dalam RUU tersebut. Misalnya, apakah perampasan aset masuk kategori pidana asal atau tambahan, atau justru masuk kategori perdata.

“Nah isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” jelas dia. (Anisha Aprilia)

Share
Related Articles
News

Selamat Datang di Pusat Pemerintahan Baru IKN: Fasilitas Lengkap Sambut ASN Telah Tersedia

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kian memasuki...

Mudik Gratis Lebaran
News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! Kemenhub Rilis Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis & Diskon Tiket

IKNPOS.ID - Kabar gembira buat kamu yang sudah punya rencana pulang kampung!...

News

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, KSEI Gerak Cepat Klasifikasi 35 Ribu SID Investor

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah konkret untuk mendukung delapan...

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Mulai 22 Oktober 2025
News

RS Dilarang Tolak Pasien Darurat! Dirut BPJS Buka Fakta 120 Ribu Peserta PBI Nonaktif

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak...