1. Anggaran Operasional: Dana untuk gaji staf, biaya administrasi, dan operasional kantor. Anggaran ini akan memastikan kementerian memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan fasilitas yang memadai.
2. Anggaran Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Dana terbesar akan digunakan untuk membiayai layanan haji. Termasuk akomodasi, transportasi, katering, kesehatan, dan visa. Anggaran ini akan dikelola dengan prinsip transparansi dan efisiensi.
3. Anggaran Infrastruktur dan Inovasi: Dana untuk pengembangan sistem pendaftaran daring yang lebih canggih, aplikasi mobile untuk jamaah, dan pembangunan fasilitas pendukung di Tanah Suci.
4. Anggaran Dukungan Diplomasi: Dana untuk biaya operasional perwakilan di Arab Saudi dan kegiatan diplomasi haji.
Sumber pendanaan utama untuk penyelenggaraan haji akan tetap berasal dari dana setoran awal jamaah yang dikelola BPKH, serta subsidi pemerintah.
BPKH akan tetap menjadi entitas yang mengelola investasi dana haji. Sementara Kementerian Haji bertugas sebagai entitas eksekutor yang merencanakan dan melaksanakan program-program di lapangan.
Sinergi antara keduanya akan memastikan dana haji digunakan secara optimal untuk kepentingan jamaah.
Pembentukan Kementerian Haji tidak berarti lembaga lain tidak lagi memiliki peran. Sebaliknya, hal ini akan memperjelas garis koordinasi dan tanggung jawab.
- Pemerintah Daerah: Kantor Wilayah Kementerian Agama di daerah akan bertransformasi menjadi kantor perwakilan Kementerian Haji, yang bertugas membantu proses pendaftaran, manasik haji, dan administrasi jamaah di tingkat lokal.
- Kementerian Kesehatan: Akan tetap berkoordinasi erat dengan Kementerian Haji untuk memastikan jamaah memenuhi syarat kesehatan dan mendapatkan layanan medis yang memadai. Baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
- Kementerian Luar Negeri: Akan terus berperan dalam perlindungan warga negara. Termasuk jamaah haji, melalui kedutaan besar dan konsulat di Arab Saudi.
- Kementerian Perhubungan: Akan berkoordinasi untuk memastikan kelancaran penerbangan dan transportasi jamaah.
Peran berbagai lembaga ini tidak hilang. Melainkan menjadi lebih terfokus dan tersinergi di bawah koordinasi Kementerian Haji, yang memiliki kewenangan penuh sebagai komandan tunggal.
Apa Saja yang Berubah?
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto mengatakan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini bertujuan memperkuat koordinasi dan efektivitas pelayanan jamaah.