IKNPOS.ID – Pemerintah membentuk sebuah kementerian baru: Kementerian Haji. Kementerian ini punya kewenangan penuh, yakni mengelola seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi warga negara Indonesia.
Sebelum Kementerian Haji dibentuk, tata kelola penanganan haji terpecah di berbagai kementerian dan lembaga. Sejumlah kementerian, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Perhubungan ikut terlibat dalam urusan Haji.
Kini, dengan hadirnya Kementerian Haji, semua pengelolaan berada di Bawah satu atap. Mulai dari pendaftaran. Manasik. Akomodasi. Transportasi dan Kesehatan. Termasuk perlindungan jamaah di Tanah Suci.
Semuanya dikoordinasikan satu entitas. Hal ini akan memastikan setiap tahapan perjalanan spiritual jamaah, mulai keberangkatan hingga kepulangan, berjalan dengan mulus.
Terencana. Tanpa hambatan. Visi besarnya adalah mewujudkan pelayanan haji yang tidak hanya memenuhi standar minimal. Tetapi memberikan pengalaman spiritual optimal dan berkesan.
Untuk menunjukkan keseriusannya, Presiden Prabowo Subianto mengubah status badan haji menjadi sebuah kementerian baru.
Bahkan, Prabowo juga resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
“Sesuai dengan pembahasan oleh DPR, berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Haji, maka kemudian pemerintah dan Presiden telah menandatangani pembentukan Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Senin, 8 September 2025.
Selain itu, Prabowo juga telah melantik K.H. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah.
Prabowo juga menunjuk Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Tugas khusus Kementerian baru ini adalah memperbaiki layanan haji dan umrah ke depan.
“Setelah pelantikan, kami diundang Presiden ke ruangan beliau. Berbicara banyak hal. Terkait dengan haji, beliau menyampaikan apa pun yang perlu dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik pada jamaah haji,” kata Gus Irfan.