IKN Pos
Sabtu, September 6, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Ragam

Pakar Hukum UI Sebut Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Sudah Sesuai Hukum

by Esnoe Wardhana
20:14 September 5, 2025
in Ragam
A A
Pakar Hukum UI Sebut Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Sudah Sesuai Hukum

IKNPOS.ID – Penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi.

Salah satu pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., berpendapat bahwa penetapan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Prof. Eva, dalam hukum pidana, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, pasti memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” jelasnya saata dihubungi oleh tim redaksi Disway.id, Jumat 5 September 2025.

Ia menambahkan bahwa alat bukti tersebut bisa berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, atau keterangan ahli, yang semuanya harus saling berkaitan dan meyakinkan penyidik.

Prof. Eva juga menyoroti peran Nadiem Makarim sebagai pengambil kebijakan dalam proyek pengadaan tersebut.

Meskipun Nadiem tidak secara langsung terlibat dalam urusan teknis seperti penunjukan vendor atau penerimaan uang, ia dianggap memiliki tanggung jawab komando atau command responsibility.

“Seorang menteri tidak bisa lepas tangan begitu saja dari kasus yang terjadi di kementeriannya, apalagi jika kebijakan yang ia tetapkan menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada Nadiem, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah tepat.

“Pasal ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, yang dapat dilakukan oleh siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya.

Hasyim Ashari

Tags: IKNPOS.IDNadiemNadiem MakarimNadiem Makarim tersangka korupsi

Esnoe Wardhana

Next Post

Waspada Serangan Jantung: Gejala Tersembunyi dan Langkah Pencegahan Efektif

Sebut Kasus Chromebook Sama Seperti Tom Lembong, Hotman Yakin Nadiem Tak Terima Satu Sen Pun

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Jadwal dan Siaran Timnas Indonesia U-23 vs Macau U-23: Garuda Muda Wajib Menang!

07:30 September 6, 2025

Menang Besar 6-0, Timnas Indonesia Panjat Ranking FIFA September 2025

06:49 September 6, 2025

Pi Coin Diprediksi Bisa Runtuh Dalam 6 Bulan, Investor Mencari Alternatif

22:20 September 5, 2025

Nelayan di Serambi IKN Dibekali Ketentuan Hukum Praktik Penangkapan Ikan

21:33 September 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version