IKNPOS.ID – Dunia keuangan global makin terbuka terhadap aset digital. Crypto kini tidak lagi dianggap sebagai tren semata, melainkan instrumen keuangan legal di sejumlah negara.
Regulasi yang jelas membuat ekosistem lebih aman dan menarik bagi investor maupun perusahaan.
Mengapa regulasi ini penting? Bukan sekadar soal izin transaksi, tetapi juga kepastian hukum.
Aturan yang jelas melindungi konsumen, menjaga stabilitas finansial, sekaligus memberi sinyal bahwa pemerintah mengakui crypto sebagai bagian dari sistem ekonomi modern.
Analis blockchain Ryan Selkis menegaskan di X (Twitter):
“Clear rules are not anti-crypto, they are pro-innovation. Without clarity, markets won’t scale responsibly.”
Uni Eropa: MiCA Jadi Standar Global
Uni Eropa meluncurkan Markets in Crypto Assets (MiCA) yang mulai berlaku bertahap sejak 2024. Aturan ini menciptakan pasar tunggal untuk aset digital di 27 negara anggota.
MiCA mengatur stablecoin, penerbit token, hingga penyedia layanan kripto. Banyak analis menyebut MiCA sebagai model regulasi global karena menyatukan kebijakan di kawasan besar.
Hong Kong: Bursa Kripto Berlisensi untuk Ritel
Hong Kong kembali bersinar sebagai pusat finansial digital. Sejak Juli 2025, Securities and Futures Commission (SFC) telah memberi lisensi resmi kepada 11 bursa kripto.
Kini investor ritel bisa bertransaksi di platform berlisensi, menjadikan Hong Kong salah satu hub crypto teraman di Asia.
Dubai dan UEA: Otoritas Khusus Aset Virtual
Dubai mendirikan VARA (Virtual Assets Regulatory Authority), otoritas khusus yang mengatur aset virtual di seluruh free zone maupun wilayah mainland.
Dengan kebijakan progresif ini, Dubai menargetkan diri sebagai pusat global blockchain dan Web3.
Singapura: Fokus pada Perlindungan Konsumen
Otoritas Moneter Singapura (MAS) memperketat aturan sejak April 2024 dengan fokus pada layanan pembayaran digital dan stablecoin.
Pendekatan ini disebut paling seimbang: mendorong inovasi, tapi tetap memperhatikan perlindungan konsumen.