Pasfoto terbaru dengan pakaian formal, latar belakang merah.
Ijazah asli (atau SK penyetaraan untuk lulusan luar negeri).
Transkrip nilai asli (atau konversi nilai IPK untuk lulusan luar negeri).
DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman SSCASN, ditulis tangan pada bagian tertentu, ditandatangani, dan ditempeli materai Rp10.000.
Surat Pernyataan 5 poin dengan tanda tangan asli dan materai Rp10.000.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku.
Surat Keterangan Sehat dari dokter PNS atau unit kesehatan pemerintah, minimal diterbitkan September 2025.
Kalau dokumen tidak lengkap sampai batas waktu, peserta akan dianggap mengundurkan diri dari calon PPPK Paruh Waktu Kemenag.
Bagaimana Kalau Mengundurkan Diri?
Menurut Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, peserta yang memilih mengundurkan diri wajib membuat surat resmi bermaterai Rp10.000 sesuai format yang ditentukan.
Hal ini bertujuan agar posisi yang ditinggalkan bisa segera digantikan oleh peserta cadangan dari urutan berikutnya.
Namun, Wawan mengingatkan bahwa peserta yang sudah dapat Nomor Induk PPPK lalu mengundurkan diri akan terkena sanksi: tidak bisa melamar ASN untuk dua tahun anggaran berikutnya.
Catat Tanggal Pentingnya!
Unggah dokumen: 17–22 September 2025
Pengumuman nama lolos: bertahap 17–22 September 2025
Batas akhir pemberkasan: sesuai jadwal di laman SSCASN