Home News Nama Tidak Ada di Daftar PPPK Paruh Waktu 2025? Jangan Panik! Begini Cara Simpel Mengeceknya
News

Nama Tidak Ada di Daftar PPPK Paruh Waktu 2025? Jangan Panik! Begini Cara Simpel Mengeceknya

Share
Ilustrasi PPPK
Share

IKNPOS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Sebanyak 4.155 peserta berhasil lolos dan namanya sudah tercantum dalam pengumuman yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 sampai 22 September 2025,” jelas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, dikutip dari situs resmi Kemenag.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu Kemenag?

Banyak yang masih bertanya, apa bedanya dengan PPPK biasa?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja lebih singkat, rata-rata hanya 4 jam per hari.

Walaupun tidak bekerja penuh waktu, status mereka tetap setara dengan ASN dan sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Jadi, meski waktu kerja lebih fleksibel, hak dan pengakuan mereka di mata hukum tetap sama.

Nama Belum Muncul, Jangan Panik!

Kalau kamu sudah daftar tapi belum menemukan namamu di daftar calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024, jangan buru-buru khawatir.

Pengumuman nama peserta lolos dilakukan bertahap mulai 17–22 September 2025. Artinya, bisa saja nama kamu baru akan muncul di gelombang pengumuman berikutnya. Jadi, pastikan untuk rajin mengecek laman resmi sampai batas akhir.

Kamaruddin Amin juga menegaskan, peserta yang lolos wajib menerima semua konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku.

Jika ada yang memberikan data palsu atau tidak sesuai saat pendaftaran dan pemberkasan, kelulusan bisa dibatalkan.

Waspada Penipuan, Seleksi PPPK Gratis!

Sekjen Kemenag menegaskan bahwa dalam proses seleksi tidak ada pungutan biaya apapun. Kalau ada oknum yang mengatasnamakan pegawai Kemenag dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, itu jelas penipuan.

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Kamaruddin.

Dokumen yang Harus Diunggah Peserta PPPK Paruh Waktu

Bagi yang sudah lolos seleksi administrasi, berikut daftar dokumen yang wajib diunggah secara online:

Share
Related Articles
Buku Di Balik Layar Nusantara, Dian Rana, Anak Transmigran yang Jadi Saksi Hidup Sejarah IKN Mulai dari Nol
News

Buku Di Balik Layar Nusantara: Dian Rana, Anak Transmigran yang Jadi Saksi Hidup Sejarah IKN Mulai dari Nol

IKNPOS.ID - Nama Dian Rana selama ini identik dengan konten YouTube yang...

News

Pasar Sepaku Sudah Dibuka, Tapi Banyak Warga Belum Tau

IKNPOS.ID - Pasar Segar Sepaku di kawasan Ibu Kota Nusantara sebenarnya sudah...