IKNPOS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan segera mengeksekusi penagihan terhadap 200 penunggak pajak terbesar di Indonesia. Aksi ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara dengan potensi mencapai Rp 50–60 triliun.
“Kita punya daftar 200 penunggak pajak terbesar, kasusnya sudah inkrah. Dalam waktu dekat akan kita tagih, mereka tidak akan bisa lari lagi,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa 23 September 2025.
Untuk mempercepat proses, Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pertukaran data dengan kementerian dan lembaga lain juga akan dioptimalkan guna menelusuri wajib pajak yang masih menunggak.
Selain fokus pada penagihan, Menkeu Purbaya juga menargetkan perbaikan sistem Coretax agar lebih andal dalam mendukung penerimaan negara. Ia menegaskan pembenahan akan dilakukan cepat dan melibatkan ahli teknologi informasi dari luar.
“Coretax ini penting, jadi akan kita perbaiki cepat. Saya akan libatkan ahli IT terbaik dari luar untuk memastikan sistemnya berjalan optimal,” ujarnya.
Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 1.135,4 triliun atau 54,7 persen dari target APBN tahun ini sebesar Rp 2.189,3 triliun. Capaian tersebut turun 5,1 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mengalami tekanan, hanya mencapai Rp 306,8 triliun atau turun 20,1 persen year-on-year. Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai mencatat pertumbuhan positif 6,4 persen menjadi Rp 194,9 triliun.
Secara total, pendapatan negara hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1.638,7 triliun, atau turun 7,8 persen dibandingkan tahun lalu. Pemerintah berharap langkah penagihan pajak dan pembenahan sistem dapat memperbaiki kinerja penerimaan di sisa tahun berjalan.(Bianca Khairunnisa/Disway.id)