IKNPOS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka program magang khusus bagi lulusan baru perguruan tinggi mulai Oktober 2025. Berikut ini akan membagikan syarat dan cara pendaftarannya.
Program magang dari Kemnaker kali ini memberikan kesempatan bagi 20 ribu fresh graduate untuk magang dengan gaji setara Upah Minumum Provinsi (UMP) masing-masing daerah.
Magang kemnaker akan berlangsung selama enam bulan dengan dibagi dua gelombang: Oktober-Desember 2025 dan Januari- Maret 2026.
Program ini bertujuan memberikan pengalaman kerja nyata bagi lulusan baru sekaligus memperkuat hubungan antara dunia pendidikan dan industri. Jika tertarik berikut ini akan memberikan syarat pendaftarannya.
Syarat Pendaftaran
Syarat lengkap masih difinalisasi, namun secara umum peserta harus memenuhi kriteria berikut:
Lulusan D3, S1, atau setara.
Maksimal lulus 1 tahun sebelum mendaftar.
Tidak ada batasan usia selama masih termasuk kategori fresh graduate.
Skema Pelaksanaan
Peserta lolos seleksi akan ditempatkan di perusahaan BUMN maupun swasta melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
Untuk wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal), penempatan akan ditangani langsung oleh pemerintah pusat sesuai kebutuhan kerja.
Benefit Peserta
Gaji setara UMP daerah masing-masing (rata-rata Rp3,3 juta/bulan).
Kesempatan mengikuti pelatihan dan mentoring.
Potensi direkrut menjadi karyawan tetap setelah magang.
Lulusan lebih dari 1 tahun tetap bisa mengikuti program re-training dan re-skilling dari Kemnaker.
Cara Daftar Magang
Pendaftaran dilakukan terpusat melalui platform SIAPkerja mulai Oktober 2025. Berikut langkah pendaftarannya:
Kunjungi situs resmi kemnaker.go.id
.Pilih menu Masuk → klik Daftar Sekarang.
Masukkan NIK KTP dan Nama Lengkap.
Isi email aktif, nomor HP, dan buat password akun.
Konfirmasi pendaftaran dengan kode OTP yang dikirim via SMS.
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIAPkerja di PlayStore dan AppStore.
Besaran UMP 2025
Gaji peserta ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Upah minimum provinsi tahun 2025 naik rata-rata 6,5 persen. Beberapa contoh UMP: