IKNPOS.ID – Sebagai respons atas 11 kasus kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD), Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menginstruksikan penanganan DBD dengan pemeriksaan non-structural protein 1 (NS1).
Sebelumnya, hingga 19 September 2025, terdapat 11 kematian akibat DBD yang tersebar di delapan kabupaten/kota Provinsi Kaltim.
“Jangan meremehkan pemeriksaan NS1, karena hasil itu sangat menentukan komunikasi dengan keluarga pasien dan penanganan medis lebih lanjut,” tegas Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, Jumat, 19 September 2025.
Berdasarkan evaluasi Dinkes Kaltim, salah satu penyebab utama kematian akibat DBD adalah keterlambatan diagnosis yang dipicu oleh tidak dilakukannya pemeriksaan rapid test dengue pada kunjungan pertama pasien ke fasilitas kesehatan.
Selain itu, faktor lain yang berkontribusi terhadap kematian pasien mencakup keterlambatan keluarga membawa pasien ke fasilitas kesehatan, adanya penolakan rujukan, serta pasien yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) dan infeksi ganda.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Surat Edaran yang akan segera didistribusikan bakal mewajibkan setiap fasilitas kesehatan untuk tidak menunda pemeriksaan NS1 bagi setiap pasien yang menunjukkan gejala demam.
Pemerintah provinsi juga akan memastikan ketersediaan reagen NS1 di seluruh puskesmas dan rumah sakit, sekaligus mengintensifkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengatasi kendala pembiayaan pasien yang tidak memiliki jaminan.
Upaya mitigasi di tingkat masyarakat diperkuat melalui penguatan surveilans vektor dengan pemantauan Angka Bebas Jentik (ABJ), pelaksanaan larvasidasi, dan kegiatan pengasapan (fogging) yang lebih terfokus pada area berisiko.