IKNPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang disahkan sejak 30 Juni 2025.
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti membagi ibu kota menjadi politik atau ekonomi.
Melainkan, penetapan ini bertujuan agar fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN sudah siap dan berfungsi penuh pada 2028.
“Bukan berarti akan ada ibu kota politik atau ada ibu kota ekonomi. Intinya, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, maka eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah harus ada fasilitasnya,” jelas Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Tiga Pilar Pemerintahan Harus Lengkap di IKN
Qodari menjelaskan, syarat utama sebuah pusat pemerintahan adalah keberadaan tiga pilar penting, yaitu:
-
Eksekutif – Istana Presiden dan kantor kementerian.
-
Legislatif – Gedung DPR/MPR sebagai perwakilan rakyat.
-
Yudikatif – Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai pilar hukum.
Menurutnya, jika salah satu pilar tidak tersedia, fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan tidak akan berjalan maksimal.
“Kalau baru ada istana negara tapi legislatif enggak ada, nanti rapat sama siapa? Ngomong sama siapa? Makanya tiga pilar itu wajib ada di IKN,” lanjutnya.
Target Besar 2028: Infrastruktur dan ASN Harus Siap
Dalam lampiran Perpres 79/2025, tercantum target besar pemerintah untuk menjadikan IKN siap sebagai ibu kota politik pada 2028. Beberapa indikator yang ditetapkan antara lain:
-
Kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) terbangun mencapai 800–850 hektare.
-
Pembangunan gedung dan perkantoran sudah terealisasi minimal 20 persen.
-
Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan tercapai hingga 50 persen.
-
Sarana dan prasarana dasar kawasan sudah tersedia minimal 50 persen.
-
Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74 persen.
Selain itu, rencana pemindahan dan penugasan 1.700–4.100 aparatur sipil negara (ASN) ke IKN juga masuk dalam target.