12. Fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang termasuk G30S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan kesediaan menjadi pasangan capres-cawapres.
15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS.
16. Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD.
KPU menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai prinsip perlindungan hukum.
Dengan ditetapkannya kebijakan ini, masyarakat dan media tidak dapat mengakses dokumen tersebut kecuali melalui mekanisme hukum atau persetujuan pihak terkait.
Transparansi tetap dijaga melalui publikasi data yang memang diwajibkan terbuka, sementara dokumen pribadi dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan informasi.
KPU berharap keputusan ini dapat menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi calon presiden dan wakil presiden, sehingga penyelenggaraan pemilu tetap berjalan jujur, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- 16 dokumen syarat capres dan cawapres
- aturan perlindungan data capres cawapres
- daftar dokumen syarat capres dan cawapres yang dirahasiakan KPU
- dokumen capres tidak dibuka untuk umum
- dokumen rahasia KPU
- keputusan KPU 731 tahun 2025 dokumen yang dikecualikan
- keterbukaan informasi publik
- keterbukaan informasi publik syarat capres
- KPU
- Pemilu 2025
- syarat capres cawapres







