Home News KPU Resmi Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Berlaku 5 Tahun ke Depan!
News

KPU Resmi Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Berlaku 5 Tahun ke Depan!

Share
dokumen syarat capres cawapres KPU
KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik selama 5 tahun, kecuali atas persetujuan pihak terkait.Foto:IST
Share

IKNPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Kebijakan ini berlaku selama lima tahun ke depan, kecuali jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau jika pengungkapan informasi berkaitan dengan jabatan publik.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan, keputusan ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa informasi publik tertentu dapat dikecualikan jika bersifat rahasia demi kepatutan, kepentingan umum, serta untuk mencegah dampak negatif dari keterbukaan informasi.

“Keputusan KPU 731/2025 menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan selama lima tahun, kecuali pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau jika menyangkut posisi seseorang dalam jabatan publik,” ujar Afifuddin di Jakarta, Senin 15 September 2025.

Berikut daftar lengkap dokumen syarat capres-cawapres yang tidak dapat diakses publik:

1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.

4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK.

5. Surat keterangan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif.

7. Fotokopi NPWP dan bukti SPT Tahunan PPh lima tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres dua periode.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.

11. Surat keterangan pengadilan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

Share
Related Articles
perusahaan beras curang
News

Airlangga Pastikan Stok Beras Aman, Bansos 10 Kg Siap Disalurkan ke 35 Juta Keluarga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan ketersediaan beras nasional tetap terjaga...

News

Pemerintah Gelontorkan Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Mudik Lebaran 2026

Pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi berupa potongan tarif transportasi guna menyambut arus mudik...

News

BPKH Siapkan 60 Bus Eksekutif untuk 2.700 Peserta Balik Kerja 2026, Simak Jadwal, dan Link Daftarnya

BPKH kembali menghadirkan program angkutan arus balik Lebaran gratis untuk keempat kalinya...

News

Siap-Siap Pulang Kampung! Mudik Gratis Kapal Laut Lebaran 2026 Dibuka: Cek Rute ASDP & Jadwal PELNI

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi Anda yang sudah merencanakan pulang kampung! Program...