IKNPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Kebijakan ini berlaku selama lima tahun ke depan, kecuali jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau jika pengungkapan informasi berkaitan dengan jabatan publik.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan, keputusan ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa informasi publik tertentu dapat dikecualikan jika bersifat rahasia demi kepatutan, kepentingan umum, serta untuk mencegah dampak negatif dari keterbukaan informasi.
“Keputusan KPU 731/2025 menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan selama lima tahun, kecuali pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau jika menyangkut posisi seseorang dalam jabatan publik,” ujar Afifuddin di Jakarta, Senin 15 September 2025.
Berikut daftar lengkap dokumen syarat capres-cawapres yang tidak dapat diakses publik:
1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK.
5. Surat keterangan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif.
7. Fotokopi NPWP dan bukti SPT Tahunan PPh lima tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres dua periode.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
11. Surat keterangan pengadilan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.