Home News KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Tersangka Dugaan Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
News

KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Tersangka Dugaan Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Share
KPK tangkap Menas Erwin
KPK menangkap Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, terkait dugaan suap eks Sekretaris MA Hasbi Hasan. Foto:Dok.IST
Share

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penangkapan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025 malam, sekitar pukul 20.41 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Informasi ini dikonfirmasi secara singkat oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Ya,” ujar Asep saat dimintai keterangan terkait upaya paksa yang dilakukan terhadap Menas Erwin.

Pengacara Menas Erwin, Elfano Eneilmy, membenarkan bahwa kliennya dijemput oleh penyidik KPK saat berada di rumah keluarganya. “Benar, beliau dijemput hari ini,” jelas Elfano.

Penjemputan dilakukan setelah Magrib menjelang Isya. Pada saat pemeriksaan, pengacara belum mendampingi Menas Erwin sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saat ini saya belum bisa menanggapi banyak, karena kapasitas dan kedudukan Pak Menas sendiri sebenarnya tidak ikut terlibat dalam kasus suap Hasbi Hasan,” tambah Elfano.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Menas Erwin sebagai saksi pada Senin, 28 Juli 2025, dan Senin, 11 Agustus 2025. Namun, yang bersangkutan tidak hadir pada kedua kesempatan tanpa pemberitahuan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau agar Menas bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum KPK.

Putusan kasasi menetapkan bahwa Hasbi Hasan tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.

KPK saat ini terus mengembangkan kasus suap di Mahkamah Agung, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam pengurusan perkara. Penangkapan Menas Erwin menjadi langkah penting dalam rangka memastikan proses hukum berjalan transparan dan semua pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(Ayu Novita/Disway.id)

Share
Related Articles
News

Tanam Pohon di KIPP, ASN IKN Jadi Contoh Pelestarian Alam Kota Baru

IKNPOS.ID - Dalam upaya membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berkelanjutan, Menteri...

Kaltim 'KETIBAN DURIAN RUNTUH', Belanja Pemerintah Gila-gilaan, IKN Jadi SUMBER CUAN
News

ASN IKN Didorong Jadi Pelopor Smart Governance dan Tata Kelola Masa Depan

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) kini menjadi fokus transformasi birokrasi Indonesia....

News

Sungai Citalahab Meluap, 164 Warga Pamarican Dievakuasi Tengah Malam

IKNPOS.ID - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memicu...

News

Tujuh Koper Wisatawan Thailand Raib di Bromo, Polisi Bentuk Tim Khusus Cari Pelaku

IKNPOS.ID - Kasus pencurian yang menimpa wisatawan asal Thailand di kawasan Gunung...