IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penangkapan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025 malam, sekitar pukul 20.41 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Informasi ini dikonfirmasi secara singkat oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Ya,” ujar Asep saat dimintai keterangan terkait upaya paksa yang dilakukan terhadap Menas Erwin.
Pengacara Menas Erwin, Elfano Eneilmy, membenarkan bahwa kliennya dijemput oleh penyidik KPK saat berada di rumah keluarganya. “Benar, beliau dijemput hari ini,” jelas Elfano.
Penjemputan dilakukan setelah Magrib menjelang Isya. Pada saat pemeriksaan, pengacara belum mendampingi Menas Erwin sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saat ini saya belum bisa menanggapi banyak, karena kapasitas dan kedudukan Pak Menas sendiri sebenarnya tidak ikut terlibat dalam kasus suap Hasbi Hasan,” tambah Elfano.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Menas Erwin sebagai saksi pada Senin, 28 Juli 2025, dan Senin, 11 Agustus 2025. Namun, yang bersangkutan tidak hadir pada kedua kesempatan tanpa pemberitahuan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau agar Menas bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum KPK.
Putusan kasasi menetapkan bahwa Hasbi Hasan tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.
KPK saat ini terus mengembangkan kasus suap di Mahkamah Agung, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam pengurusan perkara. Penangkapan Menas Erwin menjadi langkah penting dalam rangka memastikan proses hukum berjalan transparan dan semua pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(Ayu Novita/Disway.id)