IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), hari ini, Senin, 1 September 2025, terkait dugaan kasus korupsi kuota haji pada tahun 2024.
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi, dengan tujuan mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal ini. “Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dalam keterangannya.
“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut. Sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini,” tambahnya.
Secara terpisah, Plt. Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berharap Yaqut hadir dalam pemeriksaan.
“Mohon di doakan semoga hadir ya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Dalam penyidikan ini, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan, yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, Kementerian Agama diduga membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sesuai aturan, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Plt. Deputi Asep menegaskan,
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. Angka ini masih bersifat sementara, karena KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perhitungan resmi.
KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, untuk mempermudah upaya paksa.