KPK saat ini tengah mengungkap pengadaan layanan Google Cloud yang menjadi indikasi tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek terjadi dalam periode pandemi Covid-19. Sebab, pembelajaran yang dilakukan saat itu dengan metode daring dan membutuhkan penyimpanan besar.
Menurut Asep, penyidik saat ini sedang menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan cloud (penyimpanan) tersebut.
Asep menegaskan Google Cloud tak memiliki keterkaitan dengan kasus Chromebook yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Google Cloud merupakan pengadaan software untuk menyimpan data dari seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, KPK menyatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK juga membuka peluang untuk memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Diketahui, pada Kamis, 4 September 2025 lalu, Kejagung RI menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi laptop chromebook.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan pada Februari 2020, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google.
“Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik,” ujarnya Kamis, 4 September 2025.
Pada kasus ini Nadiemm disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 untuk pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHB. (Ayu Novita)