IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Meski mantan Menteri Nadiem Makarim jadi tersangka dalam kasus pengadaan chromebook di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikburistek masih berproses, namun detilnya seperti apa, sejauh mana belum bisa kami sampaikan secara detil, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Sabtu, 6 September 2025.
Budi menjelaskan bahwa kasus yang tengah ditangani KPK berbeda dengan kasus di Kejagung. Ia mengatakan Lembaga Antirasuah akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan dari pengusutan kasus ini.
Terbaru, pada Selasa, 2 September 2025, staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani kembali dipanggil KPK untuk kembali dimintai klarifikasi.
Berdasarkan sumber Fiona usai diperiksa sekitar pukul 21.20 WIB. Ia segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dan bungkam saat awak media melontarkan sejumlah pertanyaan kepadanya.
Fiona juga sebelumnya juga pernah dimintai klarifikasi pada Rabu, 30 Juli 2025 lalu. Kemudian, Nadiem juga pernah dipanggil dan dimintai klarifikasi pada Jumat, 8 Agustus 2025 lalu.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pengadaan layanan internet gratis ini menjadi serangkaian dengan pengadaan Chromebook dan Google Cloud.
“Itu juga nanti merupakan bagian-bagian dari itu,”ujar Asep, dikutip Senin, 28 Juli 2025.
Asep menyebut hal ini menjadi serangkaian. Pasalnya, Chromebook merupakan bagian dari perangkat keras (hardware). Sementara Google Cloud adalah sistem penyimpanan (software) yang dipakai untuk menyimpan data siswa secara daring, lalu internet untuk mengaksesnya.
“Kan ini ada bagian-bagiannya nih. Ada perangkat kerasnya. Ada tempat penyimpanan datanya. Ada paket datanya Untuk menghidupkan itu. lya betul. Jadi ada beberapa paketnya kan seperti itu,” ujar Asep.