Home News Komisi II DPR Pertanyakan Kebijakan KPU Soal Ijazah Capres-Cawapres yang Dirahasiakan
News

Komisi II DPR Pertanyakan Kebijakan KPU Soal Ijazah Capres-Cawapres yang Dirahasiakan

Share
ijazah capres cawapres KPU
Komisi II DPR akan meminta penjelasan KPU terkait kebijakan merahasiakan dokumen ijazah capres dan cawapres dari publik. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.Foto:ANT
Share

IKNPOS.ID – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak membuka dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke publik tanpa persetujuan menuai perhatian DPR. Komisi II DPR menyatakan akan meminta klarifikasi langsung dari KPU terkait dasar dan alasan keputusan tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai data pendidikan merupakan bagian dari transparansi pejabat publik. Menurutnya, publik berhak mengetahui latar belakang pendidikan para calon pemimpin negara.

“Nanti kita tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Setiap calon pejabat publik, baik DPR, menteri, maupun presiden, seharusnya datanya bisa diakses semua orang,” ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025.

Dede menambahkan, jika masyarakat yang melamar pekerjaan saja diwajibkan menyertakan curriculum vitae (CV) dan ijazah, maka calon presiden dan wakil presiden semestinya juga terbuka mengenai dokumen pendidikannya.

“Kalau untuk hal lain seperti rekening atau riwayat hidup bisa diakses, seharusnya ijazah pun demikian. Orang melamar kerja saja pakai CV, apalagi ini melamar jadi pemimpin negara,” tegasnya.

Kebijakan KPU tersebut diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, yang ditandatangani Ketua KPU Afifuddin pada 21 Agustus 2025.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres dikecualikan dari akses publik selama lima tahun, kecuali pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau jika informasi tersebut berkaitan dengan jabatan publik. Salah satu dokumen yang termasuk dalam daftar tersebut adalah fotokopi ijazah dan bukti kelulusan.

Daftar 16 Dokumen yang Dirahasiakan

Berikut daftar lengkap dokumen yang tidak dapat diakses publik tanpa izin:

1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.

Share
Related Articles
perusahaan beras curang
News

Airlangga Pastikan Stok Beras Aman, Bansos 10 Kg Siap Disalurkan ke 35 Juta Keluarga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan ketersediaan beras nasional tetap terjaga...

News

Pemerintah Gelontorkan Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Mudik Lebaran 2026

Pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi berupa potongan tarif transportasi guna menyambut arus mudik...

News

BPKH Siapkan 60 Bus Eksekutif untuk 2.700 Peserta Balik Kerja 2026, Simak Jadwal, dan Link Daftarnya

BPKH kembali menghadirkan program angkutan arus balik Lebaran gratis untuk keempat kalinya...

News

Siap-Siap Pulang Kampung! Mudik Gratis Kapal Laut Lebaran 2026 Dibuka: Cek Rute ASDP & Jadwal PELNI

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi Anda yang sudah merencanakan pulang kampung! Program...