IKN Pos
Sabtu, September 27, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Ragam

Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan

by Esnoe Wardhana
19:04 September 27, 2025
in Ragam
A A
Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan

IKNPOS.ID – Komisi VI DPR memastikan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Perubahan besar ini juga menegaskan adanya larangan bagi Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di perusahaan pelat merah. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII-2025.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi UU BUMN berlangsung sejak 23–26 September 2025. Prosesnya meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga sinkronisasi bersama tim perumus.

“Secara substansi, ada 84 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU BUMN ini. Salah satu yang paling utama adalah pengaturan pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru pengelola urusan BUMN,” kata Andre dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR, dikutip pada Sabtu 27 September 2025.

Beberapa poin krusial yang diatur dalam revisi UU BUMN antara lain:

  • Pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN.
  • Kewenangan baru BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  • Dividen saham seri A Dwi Warna BUMN dikelola BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
  • Larangan rangkap jabatan Menteri & Wakil Menteri di BUMN.
  • Penghapusan aturan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
  • Kesetaraan gender untuk jabatan direksi, komisaris, hingga manajerial.
  • Pengaturan pajak atas transaksi holding operasional maupun investasi.
  • Pengecualian BUMN tertentu sebagai alat fiskal.
  • Kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan BUMN.
  • Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
  • Batas waktu rangkap jabatan Menteri/Wamen sesuai Putusan MK.

Andre berharap revisi UU BUMN ini dapat segera disetujui dalam pembicaraan tingkat I, lalu dilanjutkan ke pengambilan keputusan pada Sidang Paripurna.

Larangan Rangkap Jabatan Berlaku Bertahap

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk Menteri dan Wakil Menteri, bukan untuk pejabat eselon I di kementerian/lembaga.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Badan Pengaturan BUMNBP BUMNBUMNIKNPOS.IDKementerian BUMN

Esnoe Wardhana

Next Post

BAZNAS dan Muhammadiyah Buka Beasiswa 2025: Kuota 500 Mahasiswa, Total Rp5 Miliar

Gunung Merapi Muntahkan 88 Kali Guguran Lava dalam Sepekan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Bupati PPU Dukung Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia

21:29 September 27, 2025

Visi Forest City Nusantara, Otorita IKN Tanam 700 Pohon Produktif di DAS Sanggai

21:24 September 27, 2025

Pemkab Penajam Akan Sediakan SPBU Khusus Petani di Serambi IKN

20:56 September 27, 2025

Gunung Merapi Muntahkan 88 Kali Guguran Lava dalam Sepekan

20:04 September 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version