Home Ragam Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan
Ragam

Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan

Share
Share

“Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I, karena wakil pemerintah tetap harus ada di BUMN,” jelas Supratman.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa larangan rangkap jabatan Menteri/Wamen di BUMN baru berlaku efektif dua tahun mendatang. Nantinya, akan diterbitkan peraturan turunan untuk mempertegas implementasi revisi UU BUMN.

Bianca Khairunnisa

Share
Related Articles
BTN
Ragam

Kalahkan Himbara Lain, BTN Pimpin Penyaluran KPR Sejahtera FLPP di Awal 2026

IKNPOS.ID - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merilis realisasi penyaluran...

BTN
Ragam

Bidik 100 Digital Store pada 2027, BTN Resmikan Gerai Baru di Central Park

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus mempercepat transformasi...

Ragam

Laba 2025 Lampaui Estimasi Konsensus, Target Harga Saham BBTN Direvisi Naik Jadi Rp1.800

IKNPOS.ID - Target harga saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) direvisi...

Ragam

Genap Berusia 76 Tahun, BTN Bertansformasi Menjadi Bank yang Lebih Modern

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah melayani masyarakat...