Home Ragam Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan
Ragam

Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan

Share
Share

“Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I, karena wakil pemerintah tetap harus ada di BUMN,” jelas Supratman.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa larangan rangkap jabatan Menteri/Wamen di BUMN baru berlaku efektif dua tahun mendatang. Nantinya, akan diterbitkan peraturan turunan untuk mempertegas implementasi revisi UU BUMN.

Bianca Khairunnisa

Share
Related Articles
BNI
Ragam

BNI Ajak Nasabah Kurangi Emisi Lewat Fitur wondr earth, Hitung Jejak Karbon hingga Tanam Pohon

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengajak nasabah...

Poto: Sains Indonesia
Ragam

Mengenal Papuyu, Ikan Kecil Istimewa Khas Kalimantan

IKNPOST.ID - Jika Pulau Jawa punya Nila dan Sumatra punya Patin, maka...

Ragam

Peringati 14 Tahun, Forum Aktivis Konami 2012 Komitmen Kawal Kepentingan Rakyat

IKNPOS.ID - Forum Aktivis Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami 2012) menggelar pertemuan...