finnews.id – Kabar baik datang bagi ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Setelah melewati proses seleksi ketat, sebanyak 4.155 peserta resmi dinyatakan lulus untuk formasi Tahun Anggaran 2024.
Namun, perjuangan belum selesai. Para peserta yang lolos kini harus melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni unggah dokumen administrasi secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal Unggah Dokumen PPPK Kemenag 2025
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa proses unggah dokumen sudah dibuka mulai 17 hingga 22 September 2025.
“Semua peserta wajib melengkapi dokumen sesuai ketentuan. Jika ada yang terbukti menggunakan data palsu, kelulusannya langsung dibatalkan. Bahkan, status PPPK bisa dicabut meski sudah ditetapkan,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ia juga mengingatkan, seleksi PPPK ini tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang mengaku bisa meloloskan dengan imbalan tertentu, itu murni penipuan.
Syarat Dokumen yang Wajib Diupload
Bagi Anda yang dinyatakan lolos, jangan sampai salah. Berikut daftar dokumen yang wajib diunggah sesuai aturan Kemenag:
Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar merah.
Ijazah asli (atau surat penyetaraan untuk lulusan luar negeri).
Transkrip nilai asli (atau konversi IPK bagi lulusan luar negeri).
Hasil cetak DRH dari SSCASN, ditulis tangan bagian nama, tempat, dan tanggal lahir dengan huruf kapital, ditandatangani, serta bermeterai Rp10.000.
Surat pernyataan lima poin, ditandatangani dan bermeterai Rp10.000.
SKCK yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah, diterbitkan paling lambat September 2025.
Semua berkas harus jelas terbaca, sesuai format, dan diunggah tepat waktu.
Waspada, Bisa Gugur Jika Lalai!
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu akan otomatis dianggap mengundurkan diri.
“Jika ada yang mundur, wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai sesuai format. Ini penting agar posisi bisa segera diisi peserta cadangan,” jelasnya.
Bukan hanya itu, ada aturan tegas untuk peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK tetapi kemudian memilih mundur. Mereka akan dikenai sanksi larangan ikut seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.