Selain itu, PT Sritex juga menerima pinjaman dari sekitar 20 bank swasta yang kini masih didalami penyidik.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Kejagung telah menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto yang tersebar di berbagai wilayah.
“Telah dilaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL,” jelas Anang, Jumat, 12 September 2025.
Aset yang disita mencakup:
57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di Kabupaten Sukoharjo
94 bidang tanah atas nama Megawati (istri ISL)
1 bidang tanah HGB atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill
Penyitaan dilakukan secara bertahap di Sukoharjo (152 bidang tanah, 471.758 m²), Surakarta (1 bidang, 389 m²), Karanganyar (5 bidang, 19.496 m²), dan Wonogiri (6 bidang, 8.627 m²).
Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare, dengan estimasi nilai Rp510 miliar.
Sejauh ini, sudah 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit Sritex, termasuk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia. Dengan dilimpahkannya berkas ke pengadilan, persidangan akan menjadi babak baru dalam pengungkapan skandal keuangan ini.(Candra Pratama/Disway.id)