IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama Sritex; Zainuddin Mappa (ZM), eks Direktur Utama Bank DKI; serta Dicky Syahbandinata (DS), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Surakarta,” ujar Anang, Rabu, 17 September 2025.
Ia menambahkan, pelaksanaan Tahap II dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum masing-masing tersangka. Ketiganya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” tegas Anang.
Pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan keuangan Sritex pada 2021 yang mencatat kerugian Rp15,6 triliun, padahal sebelumnya masih mencatat laba Rp1,24 triliun. Investigasi mengungkap tunggakan kredit sebesar Rp3,58 triliun dari beberapa bank, termasuk Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.
Dana kredit tersebut diduga diberikan tanpa prinsip kehati-hatian perbankan, dan sebagian digunakan untuk menutup utang lama serta membeli aset yang tidak produktif. Pada Mei 2025, penyidik menemukan outstanding kredit Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.