IKNPOS.ID – Sejumlah barang bukti kembali disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan dilakukan dari sejumlah pihak, namun ia tak membeberkan dari mana saja sejumlah barang itu disita.
“Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK pada Selasa, 2 September 2025.
Adapun, kata Budi, barang-barang yang disita adalah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Pada, hari ini, Selasa, 2 September 2025, KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, yaitu:
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah; Deputi Keuangan BPKH, Irwanto; Direktur Utama PT Kalifah Maghafirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman Muhammad Nur; Staf PT Tisaga Mulgazam Utama, Kushardono; Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto.
KPK Sudah Memeriksa Mantan Menag Yaqut Cholil
Pada Senin, 1 September 2025 kemarin, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. Ini kali pertama kali diperiksa saat perkara ini telah naik penyidikan.
Usai menjalani pemeriksaan hampir 7 jam. Yaqut tak banyak berkomentar soal pemeriksaan yang ia jalani.
“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut kepada wartawan usai diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.