Home News Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal Penyerahan SK dan NI PPPK Lengkap
News

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal Penyerahan SK dan NI PPPK Lengkap

Share
Share

IKNPOS.ID – Perjalanan panjang rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap akhir.

Setelah pengumuman kelulusan resmi dirilis, fokus peserta beralih pada pengisian administrasi, penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), hingga prosesi pelantikan dan penyerahan SK.

Tahapan ini sepenuhnya diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian PANRB, dengan tujuan memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengisian DRH PPPK 2025 Diperpanjang

Langkah awal yang wajib ditempuh para peserta adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Semula, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September 2025.

Namun, berdasarkan surat resmi Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, jadwal ini diperpanjang.

  • Periode pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025

  • Usul penetapan NI PPPK: diperpanjang hingga 25 September 2025

  • Penetapan NI PPPK rampung: 30 September 2025

Perpanjangan ini diberikan karena masih banyak calon PPPK yang belum sempat menyelesaikan pengisian data penting tersebut.

Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

Setelah NI PPPK 2025 diterbitkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menetapkan pengangkatan melalui pelantikan resmi. Jika diperlukan, kewenangan ini dapat didelegasikan kepada pejabat tinggi madya instansi terkait.

Dokumen penting yang akan diterima adalah SK PPPK Paruh Waktu 2025, yang menjadi dasar dimulainya masa kontrak kerja.

Isi SK ini mencakup poin-poin penting, antara lain:

  • Jabatan yang diemban

  • Target kinerja yang harus dicapai

  • Unit kerja penempatan

  • Skema dan masa kerja kontrak

  • Hak dan kewajiban pegawai

  • Sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan

Penetapan TMT dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Bagi peserta yang lolos dan sudah memperoleh NI PPPK, Tanggal Mulai Tugas (TMT) ditetapkan pada 1 Oktober 2025.

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, status kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun kontrak.

Namun, ada peluang besar bagi mereka yang berprestasi. Kontrak dapat diperpanjang jika hasil evaluasi kinerja memuaskan. Bahkan, pegawai dengan performa terbaik berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Share
Related Articles
IKN Panen Cuan! Omzet UMKM Tembus Rp20 Juta per Hari Selama Libur Lebaran 2026
News

Lowongan Kerja di IKN Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa informasi terkait lowongan...

News

Warga Jadi Garda Depan, Otorita IKN Gencarkan Perang Lawan Malaria dan DBD

IKNPOS.ID  - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai mengintensifkan upaya pencegahan penyakit...

Jubir OIKN Troy Pantouw sebut Info Lowongan Kerja di Luar Kanal Resmi OIKN Adalah Hoaks
News

AWAS PENIPUAN LOKER IKN, Troy Pantouw: Di Luar Kanal Resmi OIKN Adalah Hoaks

IKNPOS.ID - Informasi menyesatkan terkait penerimaan pegawai di Ibu Kota Nusantara (IKN)...