Home News Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal Penyerahan SK dan NI PPPK Lengkap
News

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal Penyerahan SK dan NI PPPK Lengkap

Share
Share

IKNPOS.ID – Perjalanan panjang rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap akhir.

Setelah pengumuman kelulusan resmi dirilis, fokus peserta beralih pada pengisian administrasi, penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), hingga prosesi pelantikan dan penyerahan SK.

Tahapan ini sepenuhnya diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian PANRB, dengan tujuan memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengisian DRH PPPK 2025 Diperpanjang

Langkah awal yang wajib ditempuh para peserta adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Semula, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September 2025.

Namun, berdasarkan surat resmi Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, jadwal ini diperpanjang.

  • Periode pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025

  • Usul penetapan NI PPPK: diperpanjang hingga 25 September 2025

  • Penetapan NI PPPK rampung: 30 September 2025

Perpanjangan ini diberikan karena masih banyak calon PPPK yang belum sempat menyelesaikan pengisian data penting tersebut.

Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

Setelah NI PPPK 2025 diterbitkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menetapkan pengangkatan melalui pelantikan resmi. Jika diperlukan, kewenangan ini dapat didelegasikan kepada pejabat tinggi madya instansi terkait.

Dokumen penting yang akan diterima adalah SK PPPK Paruh Waktu 2025, yang menjadi dasar dimulainya masa kontrak kerja.

Isi SK ini mencakup poin-poin penting, antara lain:

  • Jabatan yang diemban

  • Target kinerja yang harus dicapai

  • Unit kerja penempatan

  • Skema dan masa kerja kontrak

  • Hak dan kewajiban pegawai

  • Sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan

Penetapan TMT dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Bagi peserta yang lolos dan sudah memperoleh NI PPPK, Tanggal Mulai Tugas (TMT) ditetapkan pada 1 Oktober 2025.

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, status kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun kontrak.

Namun, ada peluang besar bagi mereka yang berprestasi. Kontrak dapat diperpanjang jika hasil evaluasi kinerja memuaskan. Bahkan, pegawai dengan performa terbaik berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Share
Related Articles
Jalisco Membara Usai Bos Kartel Narkoba Meksiko El Mencho Tewas, Bagaimana Nasib WNI?
News

Jalisco Membara Usai Bos Kartel Narkoba Meksiko El Mencho Tewas, Bagaimana Nasib WNI?

IKNPOS.ID - Situasi keamanan di Negara Bagian Jalisco, Meksiko, berubah drastis setelah...

Harga Emas Hari Ini Selasa 24 Februari 2026 Terbang Tinggi, Saatnya Jual atau Beli
News

Harga Emas Hari Ini Selasa 24 Februari 2026 Terbang Tinggi, Saatnya Jual atau Beli

IKNPOS.ID - Dunia investasi emas hari ini mendadak gempar. Berdasarkan data resmi...

News

Polda Maluku Pecat Bripda Mesias Siahaya yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual

IKNPOS.ID - Kepolisian Daerah Maluku menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)...

News

Ketegangan Amerika-Iran Memanas, Kedubes AS di Lebanon Tarik Puluhan Personel

IKNPOS.ID  - Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Lebanon mengambil langkah pengamanan...