IKNPOS.ID – Kabar gembira datang bagi para guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi mengumumkan bahwa mulai September 2025, tunjangan profesi guru non PNS naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menag saat memberikan tausiyah dalam acara Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia yang diikuti sekitar 7.000 peserta secara daring, Kamis, 4 September 2025.
“Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Di Kementerian Agama kami meningkatkan 700 persen sertifikasi guru yang selama ini sulit diakses. Dan kita tambah kesejahteraan guru non PNS, tadinya Rp1,5 juta, sekarang menjadi Rp2 juta per bulan,” ujar Menag Nasaruddin Umar.
227 Ribu Guru Non PNS Rasakan Kenaikan Tunjangan
Kenaikan tunjangan profesi ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah menyentuh jumlah yang sangat besar. Sebanyak 227.147 guru non PNS di seluruh Indonesia dipastikan menerima tambahan tunjangan tersebut.
Artinya, ada penambahan sebesar Rp500 ribu per bulan bagi setiap guru, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup sekaligus memotivasi para pendidik dalam menjalankan tugas mulia mereka.
Guru Adalah Pelayan Umat dan Bangsa
Dalam kesempatan itu, Menag kembali menekankan betapa pentingnya profesi guru dalam kehidupan berbangsa.
“Saya seorang guru. Bapak saya juga seorang guru. Saya sering mengatakan guru itu luar biasa. Guru adalah pelayan umat sekaligus pelayan bangsa,” kata Nasaruddin.
Ia juga menegaskan bahwa profesi ASN, baik guru maupun pegawai, bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan pengabdian. “Profesi bagi ASN adalah profesi yang sangat penting. Pelayan umat, pelayan warga bangsa. Itu suatu yang paling tinggi,” tambahnya.
Peningkatan Kompetensi: 206 Ribu Guru Ikut PPG
Selain tunjangan, perhatian Kemenag juga tertuju pada peningkatan kompetensi guru. Tahun ini, lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Jika ditotal, 206.411 guru mengikuti PPG sepanjang tahun 2025. Jumlah ini melonjak drastis dibanding tahun 2024 yang hanya 29.933 guru. Artinya, ada kenaikan hingga 700 persen hanya dalam waktu satu tahun.
PPG ini bukan hanya sekadar pelatihan, tetapi juga menjadi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dengan kata lain, peningkatan tunjangan sejalan dengan peningkatan kompetensi.