Home News Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Tunjangan Keluarga dan Pangan Mulai 1 Oktober 2025
News

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Tunjangan Keluarga dan Pangan Mulai 1 Oktober 2025

Share
Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB
Share

IKNPOS.ID – Kabar gembira datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Mulai 1 Oktober 2025, mereka tidak hanya menerima pensiun pokok, tetapi juga dua tunjangan tambahan, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Kebijakan ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 6, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tahun lalu.

“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” – bunyi Pasal 6 PP No. 8/2024.

Alasan Pemerintah: Jaga Daya Beli Pensiunan di Tengah Inflasi

Kebijakan ini tidak hadir tanpa alasan. Pemerintah menilai penambahan tunjangan sangat penting untuk menopang daya beli para pensiunan, terutama di tengah tekanan inflasi yang masih memengaruhi harga kebutuhan pokok.

Dengan tambahan tunjangan ini, pensiunan PNS diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, mulai dari belanja pangan hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Rincian Tambahan Tunjangan Pensiunan PNS

Ada dua jenis tunjangan tambahan yang akan diterima pensiunan PNS, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terbagi menjadi dua komponen:

  • Tunjangan pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok.

  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (diberikan hingga usia 21 tahun atau sudah menikah/bekerja).

Berikut rincian nominal tunjangan keluarga berdasarkan golongan:

  • Tunjangan Suami/Istri:

    • Golongan I: Rp174.810 – Rp196.220

    • Golongan II: Rp174.810 – Rp307.870

    • Golongan III: Rp174.810 – Rp402.960

    • Golongan IV: Rp174.810 – Rp495.710

  • Tunjangan Anak:

    • Golongan I: Rp34.962 – Rp45.134

    • Golongan II: Rp34.962 – Rp61.574

    • Golongan III: Rp34.962 – Rp80.592

    • Golongan IV: Rp34.962 – Rp99.142

2. Tunjangan Pangan

Selain tunjangan keluarga, pemerintah juga memberikan tunjangan pangan secara merata kepada pensiunan dari semua golongan (I-IV).

Share
Related Articles
Kapal Pertamina Pride tertahan Selat Hormuz
News

Malaysia dan Thailand Melenggang, Kapal Tanker Pertamina Pride Masih Tertahan di Selat Hormuz

IKNPOS.ID - Upaya diplomasi global di Selat Hormuz mulai membuahkan hasil bagi...

News

Jutaan Warga Amerika Serikat Gelar Aksi No King, Robert De Niro Desak Donald Trump Mundur

fin.co.id - Gelombang demonstrasi besar-besaran bertajuk "No King" mengguncang berbagai kota besar...

News

Reog Ponorogo dan Petik Melon Ramaikan Kawasan Bendungan Sepaku Semoi

IKNPOS.ID - Bendungan Sepaku Semoi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini...

News

Kreasi Kuliner dan Souvenir Nusantara Tarik Ribuan Pengunjung ke IKN saat Lebaran

IKNPOS.ID - Libur Idulfitri 1447 H menjadi momentum emas bagi pelaku usaha...