Home News Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Tunjangan Keluarga dan Pangan Mulai 1 Oktober 2025
News

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Akan Terima Tunjangan Keluarga dan Pangan Mulai 1 Oktober 2025

Share
Ilustrasi - Rencana pemindahan ASN ke IKN terus ditunda, pemerintah diminta realistis. Foto: KemenPAN-RB
Share

IKNPOS.ID – Kabar gembira datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Mulai 1 Oktober 2025, mereka tidak hanya menerima pensiun pokok, tetapi juga dua tunjangan tambahan, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Kebijakan ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 6, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tahun lalu.

“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” – bunyi Pasal 6 PP No. 8/2024.

Alasan Pemerintah: Jaga Daya Beli Pensiunan di Tengah Inflasi

Kebijakan ini tidak hadir tanpa alasan. Pemerintah menilai penambahan tunjangan sangat penting untuk menopang daya beli para pensiunan, terutama di tengah tekanan inflasi yang masih memengaruhi harga kebutuhan pokok.

Dengan tambahan tunjangan ini, pensiunan PNS diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, mulai dari belanja pangan hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Rincian Tambahan Tunjangan Pensiunan PNS

Ada dua jenis tunjangan tambahan yang akan diterima pensiunan PNS, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terbagi menjadi dua komponen:

  • Tunjangan pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok.

  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (diberikan hingga usia 21 tahun atau sudah menikah/bekerja).

Berikut rincian nominal tunjangan keluarga berdasarkan golongan:

  • Tunjangan Suami/Istri:

    • Golongan I: Rp174.810 – Rp196.220

    • Golongan II: Rp174.810 – Rp307.870

    • Golongan III: Rp174.810 – Rp402.960

    • Golongan IV: Rp174.810 – Rp495.710

  • Tunjangan Anak:

    • Golongan I: Rp34.962 – Rp45.134

    • Golongan II: Rp34.962 – Rp61.574

    • Golongan III: Rp34.962 – Rp80.592

    • Golongan IV: Rp34.962 – Rp99.142

2. Tunjangan Pangan

Selain tunjangan keluarga, pemerintah juga memberikan tunjangan pangan secara merata kepada pensiunan dari semua golongan (I-IV).

Share
Related Articles
News

Siap-Siap Pulang Kampung! Mudik Gratis Kapal Laut Lebaran 2026 Dibuka: Cek Rute ASDP & Jadwal PELNI

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi Anda yang sudah merencanakan pulang kampung! Program...

News

ADHI Karya Terus Tingkatkan Pengawasan dan Kualitas Pelaksanaan Proyek Strategis di IKN

IKNPOS.ID - Peningkatan sistem pengelolaan proyek strategis di wilayah Ibu Kota Nusantara...

News

Pendaratan Darurat Fokker 50 di Mogadishu Berhasil tanpa Jatuh Korban

IKNPOS.ID - Seorang pilot di Somalia dipuji setelah berhasil melakukan pendaratan darurat...

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026
News

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Pemerintah secara resmi telah mengetok palu kebijakan Work From Anywhere...