IKNPOS.ID – Kabar gembira datang untuk para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan tambahan waktu dalam pengisian dokumen administrasi penting, termasuk Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2024 serta proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, yang diumumkan pada Jumat, 12 September 2025.
Dengan perpanjangan waktu ini, para calon PPPK Paruh Waktu memiliki ruang lebih untuk melengkapi syarat administrasi tanpa harus terburu-buru.
Jadwal Baru Pengisian DRH dan Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Sebelumnya, jadwal pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu cukup mepet sehingga banyak calon yang khawatir tidak sempat menyelesaikan dokumen. Kini, dengan kebijakan baru BKN, jadwalnya menjadi:
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu:
-
Semula berakhir 20 September 2025
-
Diperpanjang hingga 22 September 2025
-
-
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu:
-
Semula berakhir 20 September 2025
-
Diperpanjang hingga 25 September 2025
-
-
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu:
-
Tetap sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025
-
Dengan perpanjangan ini, BKN memberikan kesempatan tambahan bagi calon PPPK Paruh Waktu untuk melengkapi dokumen, terutama yang masih terkendala pengurusan berkas pendukung.
Pernyataan Kepala BKN: Perpanjangan Waktu untuk Memberi Kemudahan
Kepala BKN Prof. Zudan Arif menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil demi mendukung calon PPPK agar bisa menyiapkan dokumen dengan lebih matang.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Prof. Zudan dikutip dari laman resmi bkn.go.id.
Selain itu, BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Jika calon PPPK belum memiliki SKCK asli, mereka diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu. SKCK asli dapat diserahkan kemudian setelah Nomor Induk ditetapkan.