IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG, sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021.
Penetapan CEO Navayo itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin, 22 September 2025.
“Benar sudah dinyatakan DPO yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang.
Anang menambahkan, Gabor Kuti telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir.
“Sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali. Gak pernah hadir,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Badan Sarana Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Laksda (Purn) TNI berinisial L, CEO Navayo International AG berinisial GK, dan seorang perantara proyek berinisial ATV.
Berdasarkan hasil penyidikan, L diduga menandatangani kontrak dengan GK pada 1 Juli 2016 terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan dengan nilai awal USD 34.194.300, yang kemudian direvisi menjadi USD 29.900.000.
Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga disebut dilakukan tanpa prosedur resmi pengadaan barang dan jasa. Perusahaan ini diketahui merupakan rekomendasi dari ATV.
Selanjutnya, Kemhan diduga menandatangani empat sertifikat kinerja (Certificate of Performance/CoP) yang disusun Navayo. Namun, dokumen tersebut disinyalir dibuat ATV tanpa verifikasi atas barang yang dikirim.
Akibatnya, Kemhan diwajibkan membayar USD 20.862.822 berdasarkan putusan final Arbitrase Singapura setelah sertifikat kinerja tersebut ditandatangani.(Candra Pratama/Disway.id)