IKNPOS.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan semua dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa.
Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap isu demo susulan yang dikhawatirkan mengganggu kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah.
Kemendikdasmen Perintahkan Sekolah Terapkan PJJ
Surat edaran dengan Nomor: 506/sipers/A6/IX/2025 ini secara resmi ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti.
Surat tersebut secara spesifik menginstruksikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota untuk memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya menyelenggarakan PJJ.
Pelaksanaan PJJ ini berlaku efektif mulai tanggal 2 September 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan, sampai kondisi dinilai kembali kondusif.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan keamanan dan keselamatan siswa, guru, dan seluruh staf sekolah. Dengan adanya potensi kerumunan dan penutupan akses jalan akibat demo, kegiatan belajar tatap muka dianggap berisiko.
“Kami mengimbau kepada seluruh Kepala Dinas untuk mengambil langkah-langkah yang partisipatif, transparan, terukur, dan penuh tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan,” ungkap Suharti, di Jakarta, Senin 1 September 2025
“Melakukan pemetaan dan identifikasi kondisi atas akses satuan pendidikan serta menentukan metode pembelajaran pada satuan pendidikan yang dapat menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar murid,” sambungnya.
Pihak Kemendikdasmen menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi dan akan segera mengumumkan informasi lebih lanjut terkait keputusan ini.
Sementara itu, sekolah diimbau untuk menggunakan berbagai platform digital yang tersedia untuk menunjang kegiatan PJJ dan memastikan proses belajar tetap berjalan optimal.
Surat pemberitahuan ini terbit pada tanggal 1 September 2025. Suharti berharap, surat ini dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan tanggung jawab penuh oleh seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (Hasyim Ashari)