Home Pendidikan Isu Demo Makin Panas, Kemendikdasmen Hentikan Belajar Tatap Muka dan Wajibkan PJJ
Pendidikan

Isu Demo Makin Panas, Kemendikdasmen Hentikan Belajar Tatap Muka dan Wajibkan PJJ

Share
kirim siswa ke Barak militer
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti no comment soal wacana Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kirim siswa sulit dibina ke barak militer.Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan semua dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa.

Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap isu demo susulan yang dikhawatirkan mengganggu kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah.

Kemendikdasmen Perintahkan Sekolah Terapkan PJJ

Surat edaran dengan Nomor: 506/sipers/A6/IX/2025 ini secara resmi ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti.

Surat tersebut secara spesifik menginstruksikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota untuk memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya menyelenggarakan PJJ.

Pelaksanaan PJJ ini berlaku efektif mulai tanggal 2 September 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan, sampai kondisi dinilai kembali kondusif.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan keamanan dan keselamatan siswa, guru, dan seluruh staf sekolah. Dengan adanya potensi kerumunan dan penutupan akses jalan akibat demo, kegiatan belajar tatap muka dianggap berisiko.

“Kami mengimbau kepada seluruh Kepala Dinas untuk mengambil langkah-langkah yang partisipatif, transparan, terukur, dan penuh tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan,” ungkap Suharti, di Jakarta, Senin 1 September 2025

“Melakukan pemetaan dan identifikasi kondisi atas akses satuan pendidikan serta menentukan metode pembelajaran  pada satuan pendidikan yang dapat menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar murid,” sambungnya.

Pihak Kemendikdasmen menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi dan akan segera mengumumkan informasi lebih lanjut terkait keputusan ini.

Sementara itu, sekolah diimbau untuk menggunakan berbagai platform digital yang tersedia untuk menunjang kegiatan PJJ dan memastikan proses belajar tetap berjalan optimal.

Surat pemberitahuan ini terbit pada tanggal 1 September 2025. Suharti berharap, surat ini dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan tanggung jawab penuh oleh seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (Hasyim Ashari)

Share
Related Articles
Pendidikan

Putra-putri IKN Jangan Lewatkan Kesempatan Ini! Beasiswa Otorita IKN-Universitas Brawijaya

IKNPOS.ID - Putra-putri yang berdomisili di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN),...

Pendidikan

Kemdiktisaintek Dorong Kampus Kembangkan Riset Berbasis Potensi Lokal

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong perguruan tinggi di Indonesia...

Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Pendidikan

Pemerintah Atur Penggunaan AI di Sekolah, Faktor Usia dan Kesiapan Anak Jadi Pertimbangan Utama

Pemerintah mulai menerapkan aturan terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) di lingkungan...

Pendidikan

Kuliah Gratis di IKN Dibuka! Otorita IKN Siapkan Beasiswa S1 untuk Warga Lokal

IKNPOS.ID - Kabar baik bagi masyarakat di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN)....