IKNPOS.ID – Harga 1 Pi Network (PI) di Indonesia pada Selasa, 30 September 2025, tercatat berada di kisaran Rp4.480 per koin atau sekitar $0,2676. Pergerakan harga ini berlangsung dalam pola fluktuatif, dipengaruhi sentimen pasar kripto sekaligus isu internal yang kembali mencuat terkait kepemimpinan proyek Pi Network.
Pada grafik harian, harga Pi sempat melemah dengan beberapa candlestick merah berturut-turut yang menunjukkan tekanan jual. Namun, jelang malam, dorongan beli menguat hingga harga menembus $0,2700.
Setelah kenaikan tersebut, aksi ambil untung kembali menekan harga, meski tidak signifikan. Harga Pi bertahan di kisaran $0,2660–$0,2710, dengan akhir periode stabil di sekitar $0,2677. Kondisi ini mencerminkan pasar tengah menunggu katalis baru untuk menentukan arah pergerakan berikutnya.
Meski sempat menurun, mayoritas sentimen komunitas masih optimistis. Data terbaru menunjukkan 88% investor bersikap bullish, sementara hanya 12% yang bearish. Hal ini mengindikasikan peluang harga Pi bertahan di atas level psikologis $0,2650 dalam jangka pendek.
Sorotan Skandal Internal
Di luar pergerakan harga, Pi Network kembali menjadi sorotan publik akibat isu lama yang mencuat. Gugatan hukum dari mantan eksekutif bernama McPhilip pada 2020 kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam dokumen tersebut, McPhilip menuding konflik pribadi antara dua pendiri Pi Network, Dr. Nicolas Kokkalis dan Fan, yang juga pasangan suami-istri, berdampak negatif pada jalannya organisasi. Ia mengklaim perselisihan rumah tangga sering terbawa ke ranah profesional, bahkan menimbulkan ketegangan serius di internal perusahaan.
McPhilip juga menuding aksesnya ke aset perusahaan pernah dikunci, serta dikeluarkan dari proses pengambilan keputusan penting. Tuduhan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata kelola dan transparansi proyek Pi Network yang kini mengelola komunitas jutaan pengguna di seluruh dunia.
Isu Kepemilikan Saham
Selain konflik personal, McPhilip menyoroti adanya praktik dilusi saham. Ia menuduh perusahaan menerbitkan saham baru dengan valuasi jauh lebih rendah dibanding sebelumnya, yang dianggap merugikan para pemegang saham awal.