IKNPOS.ID –Per 20 September 2025, harga koin Pi Network (PI) di sejumlah bursa kripto tercatat berada di kisaran Rp5.880 hingga Rp5.912 per Pi. Namun, perlu dicatat bahwa angka ini masih bersifat spekulatif karena Pi belum resmi diperdagangkan secara bebas.
Saat ini, Pi Network masih berada pada tahap “mainnet tertutup” (Enclosed Mainnet). Artinya, koin yang berhasil ditambang hanya bisa digunakan dalam ekosistem internal Pi, misalnya untuk transaksi di aplikasi atau marketplace yang terhubung dengan jaringan Pi. Pengguna belum bisa menukarkannya dengan rupiah maupun mata uang lain di pasar kripto resmi.
Beberapa bursa aset digital seperti Binance, CoinGecko, hingga Bitget memang menampilkan harga Pi. Namun harga tersebut bukan berasal dari perdagangan nyata, mel melainkan dari kontrak berjangka atau instrumen IOU (I Owe You).
Kondisi ini membuat harga Pi sangat berisiko karena bisa berfluktuasi tajam tanpa adanya pasar resmi yang mendukung.
Pi Network baru akan memiliki harga resmi setelah pengembang membuka tahap “Open Mainnet”, yaitu saat koin Pi bisa diperdagangkan secara bebas di pasar kripto global. Hingga kini, jadwal peluncuran tahap tersebut masih belum diumumkan secara pasti.
Di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah menegaskan bahwa Pi Network belum terdaftar sebagai aset kripto legal. Dengan demikian, segala bentuk jual beli atau perdagangan Pi di Indonesia saat ini dianggap ilegal.