Home News Geger! Ahmad Sahroni Disebut Mundur dari DPR, NasDem Buka Suara Soal Statusnya
News

Geger! Ahmad Sahroni Disebut Mundur dari DPR, NasDem Buka Suara Soal Statusnya

Share
Ahmad Sahroni mundur dari DPR
Isu pengunduran diri Ahmad Sahroni dari DPR RI ramai diperbincangkan. NasDem menegaskan Sahroni sudah dinonaktifkan, namun masih menjabat Bendahara Umum partai.Foto:Disway.id/Anisha Aprilia
Share

NasDem Tanggapi Isu Mundurnya Ahmad Sahroni

IKNPOS.ID – Isu mundurnya Ahmad Sahroni dari kursi anggota DPR RI kembali mencuat. Namun, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan belum ada kabar resmi terkait hal itu.

“Ah itu belum, nanti kita cek ya,” ujar Saan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 3 September 2025.

Meski begitu, Saan menyebut Sahroni bersama Nafa Urbach sudah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI sesuai keputusan DPP NasDem.

“Sudah menonaktifkan ya, apa, Pak Sahroni sama Bu Nafa itu sesuai dengan keputusan surat dari DPP,” imbuhnya.

Saan menegaskan pencopotan anggota DPR harus melalui prosedur resmi, termasuk mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

“Nanti proses, kan ada proses di internal,” jelasnya.

Menariknya, meski statusnya dinonaktifkan dari DPR, Sahroni tetap menjabat sebagai Bendahara Umum NasDem.

DPP pun sudah mengirimkan surat ke fraksi agar hak-hak keanggotaan Sahroni dan Nafa dihentikan.

“Terkait dengan tuntutan hak-haknya kan juga DPP sudah kirim ke fraksi dan fraksi sudah menyampaikan ke Sekjenan untuk ditindaklanjuti terkait dengan pemberhentian terkait hak-hak mereka sebagai anggota DPR,” tegas Saan.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan langkah lebih tegas.

“MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, utk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ungkapnya, Rabu, 3 September 2025.

Ia menambahkan, hingga saat ini ada lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partai, namun jumlah tersebut bisa bertambah.

“Kita tidak menyebutkan lima orang itu, karena bisa jadi bertambah nanti. Kita akan melakukan pendalaman siapa lagi yang bakal dipanggil,” ujarnya.

Meski mekanisme penghentian gaji tidak diatur secara spesifik dalam UU MD3, MKD menilai langkah tersebut sah.

“Di MD3 memang tidak disebutkan, tapi MKD boleh dong meminta,” tegas Dek Gam.

Keputusan final mengenai penghentian gaji akan ditentukan melalui sidang MKD.

Hingga saat ini, terdapat lima nama anggota DPR yang dinonaktifkan imbas pernyataannya dinilai memicu kemarahan publik. Kelimanya adalah Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) (PAN),  Surya Utama (Uya Kuya) (PAN) dan Adies Kadir (Golkar).

Share
Related Articles
News

Bank Indonesia Sebut Inflasi di Wilayah Serambi IKN pada Januari 2026 Masih Stabil

IKNPOS.ID - Inflasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur...

Kaltim Meledak! Investasi Tembus Rp87,78 Triliun, Sukses Pecahkan Target Nasional dan Masuk 5 Besar RI
News

Daftar 20 Provinsi dengan Kampus Terbanyak di Indonesia, Jawa Barat Juara! Kaltim Mulai Naik Daun Berkat IKN

IKNPOS.ID - Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia...

AS-Iran Kembali Bertemu di Oman: Kesepakatan atau Bencana?
News

AS-Iran Kembali Bertemu di Oman: Kesepakatan atau Bencana?

IKNPOS.ID - Setelah sempat dikabarkan runtuh, negosiasi antara Amerika Serikat (AS) dan...

Purbaya Ultimatum Pengusaha Nakal
News

Purbaya Ultimatum Pengusaha Nakal: Patuh Pajak atau Perusahaan Diambil Negara

IKNPOS.ID - Pemerintah mengirim sinyal tegas kepada dunia usaha. Menteri Keuangan Purbaya...