IKNPOS.ID – Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai 1 September 2025, pencairan gaji pensiunan PNS golongan III dan IV resmi dilakukan.
Proses pencairan ini ditangani langsung oleh PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) sebagai badan pengelola dana pensiun.
Namun, untuk periode September ini, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS. Besaran yang diterima tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS serta Janda/Dudanya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV September 2025
Bagi yang penasaran berapa besaran gaji pokok pensiunan PNS September 2025, berikut daftar lengkapnya:
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Dengan demikian, meski tidak ada perubahan nominal per September 2025, kepastian pencairan gaji ini memberikan rasa lega bagi para pensiunan yang sudah menunggu jadwal rutin setiap bulannya.
Jaminan Kesejahteraan Pensiunan PNS
Pensiunan PNS adalah bagian penting dari roda pemerintahan. Setelah puluhan tahun mengabdi, mereka berhak mendapatkan apresiasi berupa gaji pensiunan bulanan.
Tujuan utama dari pemberian gaji pensiunan PNS adalah:
Menjamin kesejahteraan hidup di masa pensiun.
Memberikan kepastian penghasilan tetap bagi pensiunan dan keluarga.
Menghargai pengabdian terhadap negara yang telah diberikan selama masa kerja.
Dengan adanya pencairan gaji bulanan ini, para pensiunan tidak hanya memperoleh rasa aman finansial, tetapi juga bentuk penghormatan negara terhadap jasa-jasanya.
PT Taspen, Pengelola Dana Pensiun PNS
Sebagai informasi, seluruh pencairan gaji pensiunan PNS di Indonesia dikelola oleh PT Taspen. Perusahaan ini bertugas memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Mulai dari proses administrasi, pencatatan, hingga penyaluran dana, semuanya berada di bawah pengawasan Taspen agar pensiunan PNS tetap mendapatkan haknya secara transparan dan akuntabel.